Ragam Contoh

Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik/E-Tilang agar STNK Tidak Diblokir

Sistem e-tilang ini sudah berlaku di berbagai wilayah di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
E-TILANG- Setelah menerima surat konfirmasi, pengendara wajib melakukan klarifikasi melalui situs resmi www.etle-pmj.info atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

2. Setelah itu, klik menu "Konfirmasi"

3. Isi data nomor referensi dan nomor Polisi/NRKB

4. Klik "lanjut"

Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). 

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 September 2025 Lengkap Akumulasi Denda hingga Sanksi Berat

Cara Bayar Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved