Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 September 2025 Lengkap Akumulasi Denda hingga Sanksi Berat
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai 1 September 2025 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai 1 September 2025 selengkapnya cek disini.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan sistem tilang kendaraan terbaru bagi pelanggar lalu lintas pada 1 September 2025.
Disebutkan, petugas kini menerapkan tilang sistem poin sebagai traffic activity report.
Dimana tilang poin ini menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system) berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Sehingga nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
• Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Adapun tilang sistem poin ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut akumulasi denda hingga daftar sanksi yang menanti para pelanggar.
Setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) diberi jatah 12 poin dalam periode setahun.
Nantinya, jumlah poin tersebut akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai ringan hingga berat.
Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan mengurangi hingga 5 poin.
Kemudian pada kasus tabrak lari, dapat berujung pada pencabutan SIM pengendara secara langsung.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan besaran poin sesuai jenis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini rincian poin tilang berdasarkan kategori pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas:
Pelanggaran lalu lintas
1 Poin
aturan tilang
Denda Tilang
sanksi tilang
sistem tilang poin
ETLE
razia lalu lintas
SIM
STNK
Berita Viral
tilang sistem poin
Razia Kendaraan
Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
HANYA 2 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas dari Aksi Joget di Ruang Senayan |
![]() |
---|
Alasan PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI |
![]() |
---|
Kontroversi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Menyinggung dan Mencederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.