Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 September 2025 Lengkap Akumulasi Denda hingga Sanksi Berat

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai 1 September 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara yang melintas. Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai 1 September 2025 selengkapnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai 1 September 2025 selengkapnya cek disini.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan sistem tilang kendaraan terbaru bagi pelanggar lalu lintas pada 1 September 2025.

Disebutkan, petugas kini menerapkan tilang sistem poin sebagai traffic activity report.

Dimana tilang poin ini menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system) berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Sehingga nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Adapun tilang sistem poin ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berikut akumulasi denda hingga daftar sanksi yang menanti para pelanggar.

Setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) diberi jatah 12 poin dalam periode setahun.

Nantinya, jumlah poin tersebut akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai ringan hingga berat.

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan mengurangi hingga 5 poin.

Kemudian pada kasus tabrak lari, dapat berujung pada pencabutan SIM pengendara secara langsung.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan besaran poin sesuai jenis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini rincian poin tilang berdasarkan kategori pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas:

Pelanggaran lalu lintas

1 Poin

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved