AKSI Bang Jago Berakhir di Tangan Polsek Pontianak Selatan, Peras Warga Tanjungpura dengan Sajam
Aksi P boleh dibilang "Bang Jago" karena melakukan tindakan pemerasan dengan senjata tajam.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Aksi seorang pria berinisial P di bekuk aparat kepolisian dari Polsek Pontianak Selatan.
Aksi P boleh dibilang "Bang Jago" karena melakukan tindakan pemerasan dengan senjata tajam.
Bang Jago yang meresahkan warga ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Tanjung Pura, Gang Deli Aceh, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis, 22 September 2025.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ulah pelaku.
Baca juga: IPAR Adalah Maut Versi Kubu Raya! Cinta Terlarang Lahirkan Bayi Tak Berdosa Dibuang di Kebun Kelapa
“Pelaku melakukan pemerasan terhadap warga di sekitar lokasi dengan cara mengancam dan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Inayatun saat konferensi pers, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Modus Pelaku: Peras Warga Rp50 – Rp100 Ribu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, P mengakui telah berulang kali melakukan aksi pemerasan dengan nominal berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Aksi itu kerap dilancarkan pada sore hingga malam hari di kawasan padat penduduk.
Baca juga: DUKA di SMAN 2 Pontianak! Putri Aipda Sugino Dinyatakan Meninggal Usai Insiden Terjatuh di Sekolah
“Beberapa warga terpaksa memberikan uang karena takut diancam oleh pelaku. Aksi ini membuat warga merasa tidak aman,” tambah AKP Inayatun.
Polisi Amankan Pelaku
Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku, yakni tinggi sekitar 165 cm dan berkulit sawo matang, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Kini, P telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca juga: Chat Mesum Guru BK ke Siswi SMP 11 Viral, Praktik Cabul Bertahun-tahun Terbongkar
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Pontianak Selatan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melapor jika mengalami tindak pemerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati, menjaga barang berharga, serta menjadi polisi bagi diri sendiri demi mencegah tindak kejahatan,” tegas AKP Inayatun.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.