DPRD Kalbar Dukung Evaluasi Jam Operasional Truk Berat di Pontianak
Kalau di jam-jam macet, kendaraan besar seperti tronton dan trailer masih beroperasi, tentu sangat berisiko.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya volume kendaraan serta kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menyampaikan dukungannya terhadap evaluasi jam operasional kendaraan besar seperti truk tronton dan trailer.
Menurutnya, keberadaan kendaraan berkapasitas besar di jam-jam sibuk perlu dikaji ulang karena kondisi jalan di Kota Pontianak belum sepenuhnya memadai untuk menampung beban dan volume kendaraan yang tinggi.
“Jalan kita ini belum begitu memadai. Kalau di jam-jam macet, kendaraan besar seperti tronton dan trailer masih beroperasi, tentu sangat berisiko. Bahkan, kecelakaan lalu lintas di Pontianak sudah cukup banyak dan memakan korban,” ujarnya.
Heri menilai, pengaturan jam operasional kendaraan berat bukan hanya diterapkan di Pontianak, tetapi juga sudah menjadi praktik umum di kota-kota besar lain di Indonesia.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar revisi Perwa segera dilakukan dan dibarengi dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.
“Jangan sampai aturan sudah dibuat, tapi masyarakat sendiri yang melanggarnya. Maka perlu pengawasan yang benar-benar tegas,” tegasnya.
• Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Evaluasi Angkutan Berat dan Antrian SPBU di Pontianak
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak antara Pemkot Pontianak, Pemprov Kalbar, kepolisian, serta organisasi terkait seperti Organda, agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan menekan angka kecelakaan di jalan.
“Pemerintah harus duduk bersama dengan semua pihak, termasuk Organda, untuk mencari solusi terbaik. Kita tidak ingin kecelakaan-kecelakaan miris seperti yang sering terjadi belakangan ini terus berulang,” tambahnya.
Selain faktor kepadatan dan ukuran kendaraan, Heri juga menyoroti keterbatasan infrastruktur jalan akibat adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, yang menurutnya mencapai 30–50 persen.
Pemotongan tersebut berpotensi menghambat pembangunan dan pemeliharaan jalan di Kalbar.
“Pemotongan anggaran ini pasti berdampak terhadap pengembangan infrastruktur jalan. Karena itu, pemerintah daerah perlu berinovasi dan memperkuat koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” pungkasnya.
Heri berharap, langkah evaluasi jam operasional kendaraan berat dapat segera diambil oleh Wali Kota Pontianak dan menjadi momentum perbaikan tata kelola transportasi yang lebih aman di Kalimantan Barat.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Evaluasi Angkutan Berat dan Antrian SPBU di Pontianak |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Daerah di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
KRITIK Kinerja Kadis PUPR, AMCI Minta Langkah Kongkret Atasi Genangan dan Banjir di Pontianak |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak Upayakan Penertiban Angkutan Berat di Dalam Kota |
![]() |
---|
ATURAN Wali Kota Dianggap Angin Lalu! 53 Truk Kontainer Langgar Jam Operasional & Kecelakaan Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.