Diduga Kesal Panci Hendak Dipakai Masak Ular, Pria di Pontianak Barat Aniaya Warga

Usai diamankan, SY kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
AMANKAN TERSANGKA - SY saat diamankan unit reskrim Polsek Pontianak Barat di kediamannya atas dugaan tindak pindahan penganiayaan. terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan disangkakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan hukum maksimal 5 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Korban diduga mengalami tindak kekerasan berupa tendangan dan pukulan yang diarahkan ke bagian bahu serta dada. 
  • Mengetahui hal tersebut, emosi SY memuncak dan ia kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial SY yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Gang Bukit Raya 1, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak BaratSabtu, 22 November 2025 malam.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. 

Korban diduga mengalami tindak kekerasan berupa tendangan dan pukulan yang diarahkan ke bagian bahu serta dada. 

"Terduga pelaku menendang dan meninju korban menggunakan tangan kanannya hingga menyebabkan memar pada dada dan bahu lengan kiri korban," ujar Ipda Alvon saat dikonfirmasi pada Senin, 24 November 2025.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut dipicu oleh kekesalan SY karena korban diduga hendak memasak ular menggunakan panci milik terduga pelaku. 

Mengetahui hal tersebut, emosi SY memuncak dan ia kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, SY diketahui berada di rumahnya di Gang Bukit Raya 1.

TAMPANG Pelaku Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat Mempawah, Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

"Setelah kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah sambil mengasah kapak dan senjata tajam lainnya, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Ipda Alvon.

Usai diamankan, SY kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. 

Polisi juga memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan disangkakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved