Kronologi Peristiwa Lokal

KRONOLOGI Lengkap Warga Aniaya Warga di Pontianak Barat Diduga Dipicu Pakai Panci Masak Ular

Korban diduga mengalami tindak kekerasan berupa tendangan dan pukulan yang diarahkan ke bagian bahu serta dada. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Pontianak Barat
PENGANIAYAAN PONTIANAK BARAT - Seorang pria berinisial SY diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Gang Bukit Raya 1, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, pada Sabtu 22 November 2025 malam. SY diduga menganiaya warga karena dipicu kesal pakai panci untuk masak ular. 

Ringkasan Berita:
  • Korban diduga mengalami tindak kekerasan berupa tendangan dan pukulan yang diarahkan ke bagian bahu serta dada. 
  • "Terduga pelaku menendang dan meninju korban menggunakan tangan kanannya hingga menyebabkan memar pada dada dan bahu lengan kiri korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ipda Alvon Oktobertus saat dikonfirmasi pada Senin 24 November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial SY diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Gang Bukit Raya 1, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, pada Sabtu 22 November 2025 malam.

Ia diamankan diduga karena melakukan penganiayaan. 

Korban diduga mengalami tindak kekerasan berupa tendangan dan pukulan yang diarahkan ke bagian bahu serta dada. 

"Terduga pelaku menendang dan meninju korban menggunakan tangan kanannya hingga menyebabkan memar pada dada dan bahu lengan kiri korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ipda Alvon Oktobertus saat dikonfirmasi pada Senin 24 November 2025.

Kronologi

Ipda Alvon menyebut kejadian itu dipicu oleh kekesalan SY.

Lantaran korban diduga hendak memasak ular menggunakan panci milik terduga pelaku.

MOTIF Remaja Aniaya Remaja Pakai Celurit di Jl Budi Karya Pontianak, Berawal Tersinggung Jadi Emosi

Mengetahui hal tersebut, emosi SY memuncak.

Ia pun kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, SY diketahui berada di rumahnya di Gang Bukit Raya 1.

"Setelah kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah sambil mengasah kapak dan senjata tajam lainnya, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Ipda Alvon.

Usai diamankan, SY kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. 

Polisi juga memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan disangkakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

Polisi Aniaya hingga Tewas Tukang Ojek Asal Kalimantan saat Pesta dengan Miras 2025

Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak penganiayaan. Intinya, penganiayaan adalah perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada orang lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved