Bidkum Polda Kalbar Tegaskan Praperadilan Ditolak, Berkas Tersangka A Sudah di Kejaksaan Tunggu P21
Zainal, menegaskan bahwa putusan praperadilan dengan perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Zainal menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka A saat ini tetap berjalan.
- Ia menyampaikan bahwa berkas perkara telah berada di Kejaksaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar, Zainal, menegaskan bahwa putusan praperadilan dengan perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan pemohon.
“Pada intinya, permohonan dari pemohon ditolak. Itu saja putusannya,” ujar Zainal usai sidang, Senin 24 November 2025.
Zainal menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka A saat ini tetap berjalan.
Ia menyampaikan bahwa berkas perkara telah berada di Kejaksaan.
Baca juga: Praperadilan Kedua Ditolak, Keluarga Terdakwa Ungkap Kekecewaan
“Saat ini kasus sudah di kejaksaan, tinggal menunggu P21 dari kejaksaan. Setelah itu akan dilakukan tahap dua,” jelasnya.
Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses ke persidangan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Praperadilan Kedua Ditolak, Keluarga Terdakwa Ungkap Kekecewaan |
|
|---|
| PLN IP UBP Sanggau Berikan Dukungan Supporting Untuk Pelaksanaan Peringatan HUT PGRI di Sungai Batu |
|
|---|
| PN Pontianak Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kedua Istri Tersangka A |
|
|---|
| Wabup Landak Lepas 22 Anggota Pramuka Landak Ikut Raimuna di Sintang |
|
|---|
| Puskesmas Matang Suri Viral karena IGD Kosong, Pengamat : Perlu Evaluasi Total Layanan Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/A-terkait-dugaan-kasus-pencabulan.jpg)