Bidkum Polda Kalbar Tegaskan Praperadilan Ditolak, Berkas Tersangka A Sudah di Kejaksaan Tunggu P21

Zainal, menegaskan bahwa putusan praperadilan dengan perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang putusan praperadilan kedua dalam perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang diajukan istri tersangka A terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dibacakan pada Senin, 24 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Zainal menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka A saat ini tetap berjalan. 
  • Ia menyampaikan bahwa berkas perkara telah berada di Kejaksaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar, Zainal, menegaskan bahwa putusan praperadilan dengan perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan pemohon.

“Pada intinya, permohonan dari pemohon ditolak. Itu saja putusannya,” ujar Zainal usai sidang, Senin 24 November 2025. 

Zainal menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka A saat ini tetap berjalan. 

Ia menyampaikan bahwa berkas perkara telah berada di Kejaksaan.

Baca juga: Praperadilan Kedua Ditolak, Keluarga Terdakwa Ungkap Kekecewaan

“Saat ini kasus sudah di kejaksaan, tinggal menunggu P21 dari kejaksaan. Setelah itu akan dilakukan tahap dua,” jelasnya.

Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses ke persidangan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved