Breaking News

Pasangan Suami Istri Diduga Pengedar Diamankan, 44 Gram Sabu dan 25 Ekstasi Disita

Polsek Sekayam terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli serta operasi tertutup guna mengantisipasi penyelundupan.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sekayam
AMANKAN TERSANGKA - Dua orang terduga pengedar narkoba berhasil diamankan dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Rabu 19 November 2025. Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba memperdagangkan narkotika di wilayah Sekayam. 

Ringkasan Berita:
  • Tidak berselang lama, RS (19) tiba di kontrakan dan segera diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
  • Tim langsung mengamankan yang bersangkutan sembari menelusuri dugaan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Tindak Polsek Sekayam mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kecamatan Sekayam.

Pada Rabu malam, 19 November 2025, dua orang terduga pengedar narkoba berhasil diamankan dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kontrakan milik seorang perempuan berinisial DNA (20).

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setibanya di alamat yang dimaksud, petugas mendapati penghuni kontrakan, yakni DNA (20), warga Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.

Dari keterangan awal dan gelagat mencurigakan, tim langsung mengamankan yang bersangkutan sembari menelusuri dugaan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pada pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi tambahan bahwa seorang laki-laki berinisial RS (19) yang diduga sebagai rekan tersangka, sedang berada di luar rumah untuk berbelanja.

Tim memutuskan menunggu kedatangannya. Tidak berselang lama, RS (19) tiba di kontrakan dan segera diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Polres Ketapang Ungkap Tindak Pidana Narkoba di Dua Lokasi Berbeda dalam Sehari, Amankan 3 Tersangka

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, petugas menghadirkan Kepala Wilayah dan warga setempat sebagai saksi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh terhadap orang serta tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah laci dalam kamar kontrakan.

 Di dalamnya terdapat dua plastik besar berklip berisi butiran pil ekstasi sebanyak 25 butir dan tiga plastik kecil berklip berisi sabu siap edar. Selain itu, ditemukan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar.

Tidak berhenti sampai di situ, tim juga menemukan satu kotak handphone merek POCO M6 yang disembunyikan di rak lemari.

Di dalam kotak tersebut tersimpan satu plastik bening ukuran besar berisi sabu, satu bundelan plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram itu.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang-barang lain berupa handphone iPhone 16 Pro, handphone POCO M6, dompet hitam, uang tunai Rp2.050.000, kotak kecil, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved