Pasangan Suami Istri Diduga Pengedar Diamankan, 44 Gram Sabu dan 25 Ekstasi Disita

Polsek Sekayam terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli serta operasi tertutup guna mengantisipasi penyelundupan.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sekayam
AMANKAN TERSANGKA - Dua orang terduga pengedar narkoba berhasil diamankan dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Rabu 19 November 2025. Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba memperdagangkan narkotika di wilayah Sekayam. 

Seluruh temuan tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti sabu yang disita mencapai bruto 44,10 gram, terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil. Sementara itu, pil ekstasi yang ditemukan berjumlah 25 butir.

 Seluruh barang bukti ini diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan.

Kedua terduga pelaku, DNA (20) dan RS (19), mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. DNA (20) diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar barang, sementara RS (19) terlibat dalam distribusi dan transaksi.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Menurutnya, kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam membongkar aktivitas peredaran narkoba. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sekayam. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kapolsek.

Ia menegaskan bahwa wilayah Sekayam, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sering menjadi jalur masuk barang haram.

Oleh karena itu, Polsek Sekayam terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli serta operasi tertutup guna mengantisipasi penyelundupan.

“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Sekayam konsisten memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba memperdagangkan narkotika di wilayah Sekayam.

“Kami berkomitmen menciptakan Sekayam yang aman dan bebas narkoba,” pungkas AKP Sutikno. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved