Buka FGD Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, Ini Pesan Wabup Susana 

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena membuka kegiatan forum grup discussion (FGD) pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Sanggau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
FOTO BERSAMA - Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena saat foto bersama usai membuka kegiatan forum grup discussion (FGD) pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang diselenggarakan pengurus Aisyiyah Kabupaten Sanggau itu berlangsung di Aula Bapperida Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 20 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan bahwa data perkawinan anak di Kabupaten Sanggau cukup tinggi. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 56 kasus perkawinan anak yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sanggau.
  • Angka tersebut lanjut Susana, belum termasuk kasus-kasus perkawinan yang tidak tercatat resmi sehingga potensi jumlahnya jauh lebih besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena membuka kegiatan forum grup discussion (FGD) pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Sanggau

Kegiatan yang diselenggarakan pengurus Aisyiyah Kabupaten Sanggau itu berlangsung di Aula Bapperida Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 20 November 2025. 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan bahwa data perkawinan anak di Kabupaten Sanggau cukup tinggi. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 56 kasus perkawinan anak yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sanggau.

"Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Sanggau sudah mengeluarkan 56 dispensasi kawin bagi anak di bawah 18 tahun, dan pada tahun 2024 sebanyak 40 dispensasi kawin,"katanya.

Angka tersebut lanjut Susana, belum termasuk kasus-kasus perkawinan yang tidak tercatat resmi sehingga potensi jumlahnya jauh lebih besar. 

Wabup Susana menegaskan, kasus perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak. Perkawinan anak juga memiliki dampak buruk bagi anak sebagai korban yaitu meningkatnya risiko kematian ibu dan anak, komplikasi kehamilan dan persalinan dini, putus sekolah, terbatasnya peluang ekonomi dan rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, status perkawinan di usia anak memberikan hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, identitas hukum dan lain-lain.

Susana juga menambahkan, terdapat berbagai faktor yang turut berkontribusi pada perkawinan anak, diantaranya kemiskinan, minimnya akses pendidikan, dan akses informasi maupun layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif, ketidakadilan gender serta norma sosial dan budaya. 

Baca juga: Polda Kalbar Gelar Pemeriksaan Psikologi Personel Polres Sanggau, Deteksi Dini dan Kesiapan Mental

Mengingat kompleksnya faktor penyebab tersebut, maka upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak juga harus bersifat holistik serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait. Baik Pemerintah, tokoh agama maupun tokoh adat, organisasi masyarakat termasuk Aisyiyah, swasta, filantropi, akademisi hingga media. 

"Melalui FGD ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman multi pihak tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Melalui kegiatan ini saya juga berharap adanya sinergi multi pihak untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan perkawinan anak,"harapnya.

Hadir juga Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Barat, Pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Sanggau, perwakilan Dinsos P3AKB, Dinas Kesehatan, perwakilan Bapperida, Dinas/Instansi terkait, ormas dan pelajar di Kota Sanggau. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved