Polres Ketapang Ungkap Tindak Pidana Narkoba di Dua Lokasi Berbeda dalam Sehari, Amankan 3 Tersangka

Kasus pertama, Petugas berhasil mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
AMANKAN TERSANGKA - Reserse Narkoba Polres Ketapang amankan tiga tersangka dan barang bukti narkoba, Senin 17 November 2025. Kasus pertama, Petugas berhasil mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pertama, Petugas berhasil mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
  • Sedangkan kasus kedua petugas mengamankan dua orang pria di kawasan Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus narkoba di dua tempat terpisah, Senin 17 November 2025. 

Kasus pertama, Petugas berhasil mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Sedangkan kasus kedua petugas mengamankan dua orang pria di kawasan Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK, MIK, CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, SH, pada Rabu 19 November 2025 di Mapolres Ketapang, menjelaskan kasus pertama adalah penangkapan pelaku berinisial MF (31), warga Kecamatan Delta Pawan, yang diamankan pada Senin 17 November 2025  sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku diamankan di area warung miliknya di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

“ Dari informasi yang disampaikan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja, saat pelaku MF ini kita amankan, turut juga kita temukan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,23 gram brutto, 2 buah timbangan digital, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah dompet serta 1 buah handphone ” ujar IPTU Dewa Made Surita.

Lebih jauh ditambahkannya, kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial M (34) dan I (33). Keduanya diamankan didalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang, pada senin 17 November 2025 sekira Pukul 19.30 Wib. 

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 gram brutto, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 buah alat hisap sabu atau bong.

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Ketapang, Ini Barang Bukti yang Disita

Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Dewa Made Surita juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam menyampaikan informasi sebagai upaya mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sehingga diharapkan seluruh generasi muda di Kabupaten Ketapang bebas dari dampak buruk narkoba.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved