Breaking News

Bangun Dialog, PTPN IV Regional V Siap Cari Solusi Bersama Masyarakat Paser

DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini agar menghasilkan solusi yang konstruktif dan adil bagi seluruh pihak.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
PTPN
MEMBAHAS - Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur pada 10 November 2025 yang membahas dinamika penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Paser. PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional V menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka, persuasif, dan berlandaskan semangat kebersamaan. 

Ringkasan Berita:
  • PTPN IV Regional V berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
  • Dinamika yang muncul di lapangan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan historis yang perlu dihormati.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMARINDA - Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur pada 10 November 2025 yang membahas dinamika penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Paser. PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional V menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka, persuasif, dan berlandaskan semangat kebersamaan.

General Manager Unit Group Kalimantan Timur PTPN IV Regional V, Moh. Supryadi, menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU Kebun Tabara telah berjalan sesuai ketentuan.

Pengurusan tersebut diawali dengan permohonan pengukuran kadastral kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah dan Sidang Panitia B pada tahun 2023.

“PTPN IV Regional V berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan masyarakat. Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen mencari solusi terbaik secara terbuka, berkeadilan, dan sesuai regulasi,” ujar Supryadi.

Ia menambahkan bahwa dalam setiap tahap proses, perusahaan melibatkan instansi teknis baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta telah meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.

Baca juga: Berkolaborasi dengan SMK-SMTI Pontianak, PTPN IV Regional V Gelar Workshop Welder

Langkah ini, kata Supryadi, ditempuh agar pengelolaan aset negara dapat terus berlangsung sesuai aturan dan sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Supryadi juga menjelaskan bahwa dinamika yang muncul di lapangan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan historis yang perlu dihormati.

Oleh karena itu, pihaknya menilai penting untuk membuka ruang komunikasi dan dialog bersama masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif.

“Kami tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga mengelola kepercayaan. Keberadaan kami di sini adalah untuk membangun, bukan menguasai,” tegasnya.

Selain fokus pada penyelesaian perpanjangan HGU, PTPN IV Regional V juga menyampaikan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Dalam aspek kemitraan bersama petani, perusahaan telah merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 2.820 hektare atau 39,34 persen dari kebun inti, serta mengembangkan pola PIR, KKPA, dan Revitalisasi dengan total luas mencapai 11.696 hektare.

Di bidang ketenagakerjaan, lebih dari 580 masyarakat lokal Paser turut menjadi bagian dari operasional perusahaan di Kebun Tabara dan unit sekitarnya.

Perusahaan juga aktif melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) melalui penyediaan fasilitas pendidikan seperti sekolah dasar (SD) dan madrasah tsanawiyah (MTs), serta dukungan infrastruktur desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar area operasional.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, turut menjelaskan kronologi dan langkah-langkah yang telah ditempuh dalam proses perpanjangan HGU.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini agar menghasilkan solusi yang konstruktif dan adil bagi seluruh pihak.

“Kami mendorong adanya win-win solution antara perusahaan dan masyarakat. PTPN tetap bisa beroperasi, sementara masyarakat juga mendapatkan haknya dan manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan,” ucap Salehuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved