Berita Viral

Mata Santri Lebam Diduga Disekap dan Dikeroyok di Ponpes Magelang 2025

Kasus mata kiri santri lebam diduga disekap dan dikeroyok di Ponpes Magelang 2025 diselidiki polisi. Simak kronologi fakta dan perkembangan terbaru.

YouTube Tribunnews
SANTRI DIKEROYOK - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Jumat 10 Oktober 2025, memperlihatkan kasus mata kiri santri lebam diduga disekap dan dikeroyok di Ponpes Magelang 2025 tengah diselidiki polisi. Simak kronologi, fakta, dan perkembangan terbarunya di sini! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus mata kiri santri lebam diduga disekap dan dikeroyok di Ponpes Magelang tengah menjadi sorotan publik setelah seorang santri berusia 18 tahun berinisial MB melapor ke pihak kepolisian. 

Ia mengaku menjadi korban kekerasan di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan memperdalam ajaran agama.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan pengawasan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. 

Dalam laporan yang diterima polisi, mata kiri santri lebam serta tubuhnya mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan yang dilakukan sesama santri.

Kasus ini mencuat setelah MB berhasil melarikan diri dari pondok pesantren di Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, pada Jumat 3 Oktober 2025, usai diduga disekap selama dua hari.

Polsek Dukun kini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap peristiwa pengeroyokan dan dugaan penyekapan di Ponpes Magelang tersebut.

Kuasa hukum korban menyebut kekerasan terjadi akibat tuduhan pencurian uang santri lain, meski hingga kini belum ada bukti hukum yang menguatkan tuduhan tersebut.

Kisah ini membuka bab baru dalam diskusi panjang soal perlindungan santri di pondok pesantren dan pentingnya pengawasan internal lembaga pendidikan keagamaan.

Siswa SD Kertek Tewas Dipukuli di Sekolah, Tragedi Mengerikan Bullying 2025

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Kronologi Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Magelang

Menurut laporan kepolisian dan keterangan kuasa hukum korban, peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap MB terjadi pada Rabu hingga Kamis (1–2 Oktober 2025).

Kuasa hukum MB, Roni Taufik Tafakkur, menyampaikan bahwa kliennya diserang oleh beberapa santri di dua ruangan berbeda.

“Pengeroyokan dimulai Rabu malam dan berlanjut hingga Kamis dini hari. Selama itu, MB disekap di sebuah kamar,” ujar Roni, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.

Pada Jumat siang, ketika suasana pondok sedang tenang karena sebagian besar santri melaksanakan salat Jumat, MB memanfaatkan kesempatan untuk kabur. 

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Kepala Polsek Dukun, AKP Setia Darminta, membenarkan laporan tersebut. 

“Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait,” ungkapnya.

Pihak kepolisian kini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk santri yang diduga terlibat dan pengurus pondok pesantren.

Akibat Pengeroyokan: Mata Kiri Santri Lebam dan Luka di Tubuh

Roni menyebut, akibat dugaan pengeroyokan tersebut, MB mengalami lebam pada mata kiri dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

“Korban mengaku matanya ditendang dan dipukul. Luka paling parah di bagian mata kiri,” jelas Roni.

Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya memar di sekitar mata kiri dan lengan korban. 

Namun pihak kepolisian masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit sebagai bukti pendukung laporan.

Selain luka fisik, MB disebut mengalami trauma psikologis akibat penyekapan selama dua hari.

“Dia masih takut bertemu dengan orang-orang dari pondok,” tambah Roni.

3 Santri Dipaksa Teman Minum Cairan Asam di Ponpes Lumajang hingga Gangguan Pencernaan

Pihak Pondok Pesantren: Korban Dianggap Pernah Mencuri

Di sisi lain, Kepala Madrasah Pondok Pesantren, Maftukhan, mengakui adanya kejadian pengeroyokan namun menyampaikan versi berbeda.

Ia menyebut bahwa MB sebelumnya mengakui telah mencuri uang milik beberapa santri.

“Dia sudah beberapa kali melakukan pencurian. Terakhir, uang santri lain sekitar Rp 2,3 juta,” kata Maftukhan saat ditemui wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.

Maftukhan membantah adanya penyekapan. Menurutnya, santri lain justru membantu merawat MB setelah kejadian.

Namun ia tidak menampik adanya kelalaian dalam pengawasan hingga kekerasan bisa terjadi di lingkungan pondok.

“Yang sudah teridentifikasi ada lima santri pelaku. Mereka sudah dicatat di Polsek Dukun. Kami menunggu proses hukum, setelah itu baru kami beri sanksi,” ujarnya.

Suara Hukum: Kekerasan Tidak Dapat Dibenarkan

Kuasa hukum korban menegaskan, meskipun benar ada dugaan pencurian, tindakan main hakim sendiri tetap tidak bisa dibenarkan.

“Dalam hukum pidana, kekerasan fisik, penyekapan, dan pengeroyokan termasuk tindak pidana yang bisa dijerat pasal berlapis,” jelas Roni.

Ia menambahkan bahwa tuduhan pencurian terhadap MB belum terbukti secara hukum, sehingga penganiayaan yang dialami kliennya harus diproses secara adil.

“Fakta hukumnya masih kosong. Tidak ada bukti kuat bahwa dia mencuri. Tapi yang jelas, ada bukti kuat bahwa dia dipukul,” tegasnya.

Polisi Dalami Motif dan Dugaan Penyekapan

AKP Setia Darminta memastikan bahwa kepolisian akan mendalami dua aspek utama dalam kasus ini.

Motif pengeroyokan dan penyekapan, termasuk siapa yang memerintahkan aksi kekerasan.

Tuduhan pencurian uang yang disebut menjadi pemicu peristiwa tersebut.

Polsek Dukun juga akan berkoordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Magelang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan perlindungan.

7 Fakta Santri Tewas Tertimpa Runtuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo 2025

Refleksi: Keamanan Santri dan Tantangan Pengawasan di Pesantren

Kasus pengeroyokan santri di Ponpes Magelang menjadi pengingat penting bagi pengelola pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Dalam dua tahun terakhir, beberapa kasus serupa juga sempat mencuat di berbagai daerah, memperlihatkan bahwa sistem pengawasan dan pembinaan santri masih perlu diperkuat.

Selain pentingnya penegakan hukum, kasus ini juga menegaskan perlunya pendekatan humanis dalam menangani pelanggaran di lingkungan pesantren.

Lembaga pendidikan Islam diharapkan dapat menjadi tempat yang aman bagi santri untuk belajar, bukan justru memunculkan ketakutan dan kekerasan.

Langkah Selanjutnya: Menanti Proses Hukum yang Transparan

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan bukti dan memeriksa para terduga pelaku. 

Pihak pondok pesantren mengaku siap bekerja sama dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

Kuasa hukum korban berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan santri.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” tutup Roni.

(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Dugaan Pengeroyokan Santri di Ponpes Magelang, Korban Dituding Mencuri

* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved