Berita Viral

Warga Aceh Gugat Pemkab Rp 1 M, Gagal Nikah Disebut Puskesmas Hamil 2025

Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas Bireuen kini ungkap fakta baru di persidangan. Klik dan baca kronologi.

Instagram Kasus Aceh
GUGATAN WARGA ACEH - Foto ilustrasi hasil olah Instagram Kasus Aceh, Jumat 10 Oktober 2025, memperlihatkan kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas Bireuen kini ungkap fakta baru di persidangan. Simak dan baca kronologi lengkapnya! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas kembali mencuat di Kabupaten Bireuen, Aceh. 

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Rabu 8 Oktober 2025 menghadirkan saksi ahli medis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. 

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak privasi, etika profesi, serta dampak sosial yang besar bagi calon pengantin yang dinyatakan hamil padahal hasilnya kemudian terbukti keliru.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadirkan dr Athaillah A Latief SpOG, seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan ternama di Bireuen. 

Ia menjelaskan secara ilmiah bagaimana prosedur pemeriksaan kehamilan dilakukan dan apa saja faktor yang bisa memengaruhi hasil tes planotes. 

Kasus gugatan Rp 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas itu kini menjadi perdebatan publik tentang standar medis dan tanggung jawab hukum lembaga kesehatan.

Perempuan berinisial F, sang penggugat, mengajukan tuntutan sebesar Rp1,1 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten Bireuen, dalam hal ini Puskesmas Samalanga, setelah hasil tes kehamilan pra-nikah membuat pernikahannya batal. 

Ia merasa nama baik dan masa depannya hancur akibat hasil yang dinilai tidak akurat.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Sidang di PN Bireuen: Saksi Ahli Beberkan Prosedur Medis

Prosedur Tes Planotes di Puskesmas

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, dr Athaillah menjelaskan bahwa tes planotes merupakan alat skrining awal untuk mendeteksi hormon kehamilan. 

Tes ini, kata dia, memiliki tingkat akurasi tinggi, namun tetap bisa dipengaruhi oleh waktu pengujian, kualitas sampel, hingga variasi hormon pada individu.

“Prosedur yang dilakukan dokter di Puskesmas Samalanga sudah sesuai pedoman nasional dari Kementerian Kesehatan RI,” tegas dr Athaillah. 

Ia menambahkan, hasil positif pada tes awal tidak bisa langsung dijadikan dasar diagnosis pasti tanpa konfirmasi laboratorium lanjutan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved