Berita Viral

RESMI Gaji ASN 2026 Dipastikan Batal Naik, Ini Penyebabnya

Resmi diumumkan Gaji ASN 2026 dipastikan batal naik lengkap dengan dengan penjelasan pemerintah selengkapnya simak disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GAJI ASN 2026 - Ilustrasi. Resmi diumumkan Gaji ASN 2026 dipastikan batal naik lengkap dengan penjelasan pemerintah terbaru selengkapnya simak disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diumumkan Gaji ASN 2026 dipastikan batal naik lengkap dengan penjelasan pemerintah terbaru selengkapnya simak disini.

Kabar kenaikan Gaji ASN yang meliputi PNS, TNI, Polri, pensiunan, PPPK hingga dosen, guru dan lainnya ramai disorot sejak Agustus 2025 lalu.

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan terkait hal itu,

Dimana saat ini pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji ASN (aparatur sipil negara) pada 2026.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Tri Budhianto.

Baca juga: Sudah Oktober 2025, Kapan Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik Lengkap Rincian Nominalnya Cek Disini

Ia mengatakan, sampai saat ini Kemenkeu belum diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat 10 Oktober 2025.

Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.

Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan.

Sebab kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan.

"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu.

Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN menjadi satu dari delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI dan Polri.

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved