UMK KABUPATEN SRAGEN 2026: Update Upah Minimum Kabupaten Sragen 2026 Rp2,4 Juta Jika Naik 10 Persen

Jika tuntutan tersebut dipenuhi, maka UMK Sragen 2026 diperkirakan mencapai Rp2.400.420, naik Rp218.220 dari tahun sebelumnya.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK SRAGEN 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMK Kabupaten Sragen tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. Serikat pekerja mendorong kenaikan UMK Sragen hingga 10 persen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjaga daya beli di tengah naiknya kebutuhan hidup.
  2. Estimasi UMK Sragen 2026 berkisar antara Rp2.291.310 hingga Rp2.400.420, tergantung besaran kenaikan 5–10 persen dari UMK 2025 sebesar Rp2.182.200.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kenaikan UMK Kabupaten Sragen tahun 2026 mulai ramai dibahas setelah sejumlah serikat pekerja mendorong pemerintah daerah untuk menaikkan UMK hingga 10 persen.

Dorongan tersebut disuarakan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah naiknya kebutuhan hidup dan harga sejumlah komoditas di tahun 2025–2026.

Baca juga: UMK Sukoharjo 2026: Cek Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Terbaru Tahun 2026 Bisa Capai Rp2,5 Juta

UMK Sragen tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.182.200, dan kini muncul berbagai simulasi kenaikan mulai dari 5 hingga 10 persen sebagai gambaran awal sebelum pemerintah menetapkan angka resmi.

Berbagai serikat pekerja di Sragen menilai bahwa kenaikan 10 persen merupakan angka yang ideal agar daya beli buruh tetap terjaga.

Baca juga: UMK TEMANGGUNG 2026: Cek Update Upah Minimum Kabupaten Temanggung Tahun 2026 Bisa Tembus Rp2,4 Juta

Jika tuntutan tersebut dipenuhi, maka UMK Sragen 2026 diperkirakan mencapai Rp2.400.420, naik Rp218.220 dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini dinilai penting karena sebagian besar buruh di sektor industri dan manufaktur masih mengaku penghasilannya belum mampu mengimbangi kenaikan biaya kebutuhan pokok.

Baca juga: UPDATE UMK KABUPATEN WONOGIRI 2026: Besaran Gaji Upah Minimum Kab Wonogiri Bisa Tembus Rp2,3 Juta

Estimasi Kenaikan UMK Sragen 2026 dari UMK 2025 Rp2.182.200:

1. Kenaikan 10 persen

10 % × Rp2.182.200 = Rp218.220

UMK 2026 = Rp2.182.200 + Rp218.220 = Rp2.400.420

2. Kenaikan 9 %

9 % × Rp2.182.200 = Rp196.398

UMK 2026 = Rp2.182.200 + Rp196.398 = Rp2.378.598

3. Kenaikan 8 %

8 % × Rp2.182.200 = Rp174.576

UMK 2026 = Rp2.182.200 + Rp174.576 = Rp2.356.776

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved