UMK 2026

UMK Sintang 2026 Naik, Subendi: Berdampak pada Kesejahteraan Pekerja

“Kalau kenaikan terlalu tinggi, bisa berdampak pada PHK. Itu yang kita hindari agar tingkat pengangguran terbuka tidak meningkat,” jelasnya. 

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
WAWANCARA - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Subendi, mengatakan kenaikan UMK tahun 2026 tergolong cukup signifikan dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja. 
Ringkasan Berita:
  • Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Subendi, mengatakan kenaikan UMK tahun 2026 tergolong cukup signifikan dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja. 
  • Ia menjelaskan, penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah serta dampak yang mungkin timbul apabila kenaikan upah terlalu tinggi, seperti potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang resmi mengalami kenaikan pada tahun 2026. Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, besaran UMK Sintang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.187.965. 

UMK tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Sintang

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Subendi, mengatakan kenaikan UMK tahun 2026 tergolong cukup signifikan dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja. 

Pertamina Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Sintang hingga Sanggau Tersedia & Penyaluran Sesuai Ketentuan

“Ada kenaikan yang signifikan. Kenaikan ini mudah-mudahan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan karyawan di Kabupaten Sintang,” ujar Subendi

Ia menjelaskan, penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah serta dampak yang mungkin timbul apabila kenaikan upah terlalu tinggi, seperti potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Kalau kenaikan terlalu tinggi, bisa berdampak pada PHK. Itu yang kita hindari agar tingkat pengangguran terbuka tidak meningkat,” jelasnya. 

Subendi menambahkan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan. 

Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan tidak lagi mengacu pada UMK, melainkan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan. 

“Untuk pekerja di atas 12 bulan, upah ditentukan berdasarkan skala upah perusahaan dengan mempertimbangkan masa kerja, kinerja, dan prestasi,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved