UMK 2026

Upah Minimum Kabupaten Sanggau 2026 Ditetapkan, Ini Besarannya

Agun Sugianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas ditetapkannya UMK Kabupaten Sanggau 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
UMK SANGGAU - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Agun Sugianto. Ia menyampaikan bahwa upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.121.747. Untuk diketahui, upah minimum Kabupaten Sanggau tahun 2025 sebesar Rp 2.970.885. 
Ringkasan Berita:
  • Agun Sugianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas ditetapkannya UMK Kabupaten Sanggau tahun 2026.
  • Agun berharap, keputusan Gubernur Kalimantan Barat dalam penentuan besaran upah minuman Kabupaten tersebut dipatuhi oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, lantaran sudah merupakan keputusan bersama dan memiliki kekuatan hukum atau legal standing yang sah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Agun Sugianto menyampaikan bahwa upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.121.747. Untuk diketahui, upah minimum Kabupaten Sanggau tahun 2025 sebesar Rp 2.970.885. 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1355/Nakertrans/2025. 

Agun Sugianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas ditetapkannya UMK Kabupaten Sanggau tahun 2026.

Profil Kecamatan Kapuas, Dijuluki Pusat Administrasi dan Ekonomi Kabupaten Sanggau

"Usulan yang kami sampaikan telah melalui proses dan tahapan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL) dan aspirasi serta pendapat dan masukan dari asosiasi pengusaha dan pekerja," katanya, Senin 5 Januari 2025.

Agun berharap, keputusan Gubernur Kalimantan Barat dalam penentuan besaran upah minuman Kabupaten tersebut dipatuhi oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, lantaran sudah merupakan keputusan bersama dan memiliki kekuatan hukum atau legal standing yang sah. 

"Kami akan awasi sejauh mana kepatuhan perusahaan dalam mematuhi surat keputusan Gubernur tersebut," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved