Berita Viral

Ignasius Jonan Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Kereta Cepat Jakarta–Bandung?

Direktur Utama (Dirut) KAI 2009-2014, Ignasius Jonan, dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 3 November 2025.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
BERTEMU PRESIDEN - Presiden Prabowo Subianto dan Direktur Utama (Dirut) KAI 2009-2014, Ignasius Jonan. Eks Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakart, kedatangan Jonan santer dikaitkan dengan isu Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

KAI selaku induk usaha dan salah satu pemegang saham terbesar, bersama dengan tiga BUMN lainnya, harus menanggung renteng kerugian dari Whoosh sesuai porsi sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI).

Dalam laporan keuangan per 30 Juni 2025 (unaudited) yang dipublikasikan di situs resminya, entitas anak KAI, PT PSBI, tercatat merugi hingga Rp 4,195 triliun sepanjang 2024.

Artinya, dalam sehari saja, bila menghitung dalam setahun ada 365 hari, konsorsium BUMN Indonesia harus menanggung rugi dari beban KCIC sebesar Rp 11,493 miliar per hari.

Kerugian itu masih berlanjut tahun ini.

Hingga semester I-2025 atau periode Januari–Juli, PSBI sudah membukukan kerugian sebesar Rp 1,625 triliun.

Sebelum mulai digarap, proyek ini sejatinya sudah menuai banyak kontroversi.

Jonan menjadi salah satu sosok yang menentang pembangunan kereta cepat sejak awal.

Sikap tegas itu terbawa hingga ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) pada periode pertama Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pria asal Surabaya itu mengharamkan dana APBN digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Ia juga menolak memberikan izin trase kala itu karena masalah konsesi, di mana KCIC meminta konsesi KCJB adalah 50 tahun sejak kereta beroperasi, sementara menurut aturan konsesi seharusnya dimulai dari penandatanganan kontrak.

Jonan menegaskan keputusannya itu untuk menegakkan aturan yang berlaku, yakni sesuai dengan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007.

Belakangan, konsesi KCJB kini malah ditetapkan menjadi 80 tahun.

Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya.

Menurutnya, alasan belum keluarnya izin karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.

"Saya kira publik tidak pernah memahami UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu, mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang," kata Jonan saat itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved