5 Daftar Langkah Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI APBN yang Sudah Dinonaktifkan

Bagi warga Kabupaten Kubu Raya yang hendak mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
BPJS KESEHATAN - Ikuti langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan. Bagi masyarakat Kubu Raya bisa melakukan kepengurusannya 
Ringkasan Berita:
  • Cara aktifkan kembali bpjs kesehatan yang sudah dinonaktifkan
  • Ada 5 tahapan untuk mengurusnya secara umum, terutama bagi masyarakat Kubu Raya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima bantuan iuran dari APBN setiap bulannya tak perlu lagi melakukan iuran untuk menjadi aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebab sudah ditanggung oleh pemerintah daerah lantaran masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu yang ditanggung oleh negara untuk kepesertaan bpjs kesehatannya.

Tapi biasanya, ada beberapa warga yang terjadi permasalahan sudah dinonaktifkan padahal masih layak untuk menerima PBI.

Maka peserta PBI bisa melakukan aktivasi kembali dengan sejumlah langkah.

Baca juga: RESMI Dihapus Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Mulai 2026 Lengkap Syarat dan Kriteria

Bagi warga Kabupaten Kubu Raya yang hendak mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan.

Ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan agar bisa diaktifkan kembali.

Setiap orang warga masyarakat baik WNI atau WNA diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan asuransi jaminan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan ini ada dua jenis, mandiri atau sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk peserta mandiri, kepengurusannya langsung bisa dilakukan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat yang terletak di Jalan Ayani 2 dekat Jalan Wonodadi 2.

Sementara bagi penerima PBI baik dari daerah ataupun pusat maka ada mekanisme yang harus dilakukan.

Langkah Aktivasi Kembali BPJS Kesehatan PBI APBN

  1. Menyampaikan surat keterangan sakit dari Fasyankes ke Dinas Kesehatan melalui petugas PBI di Dinas Kesehatan seperti Dinas Kesehatan tiap daerah.
  2. Dinkes akan koordinasid engan dinsos untuk validasi dalam waktu maksimal 3x24 jam.
  3. Jika valid : status aktif kembali
  4. Jika tidak valid: diarahkan ke segmen Mandiri, silahkan mengurus langsung ke BPJS Kesehatan Kubu Raya
    Untuk masyarakat diak mampu, BPJS Non Aktif dan ber KTP Kubu Raya bisa diarahkan ke RSUD Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI) Kubu Raya seluruh layanan gratis.
  5. Untuk Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan sendiri melalui nomor WA Pandawa BPJS Kesehatan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Save atau simpan Nomor WA Pandawa BPJS Kesehatan 08118165165
  2. Lalu lakukan chat ke nomor tersebut.
  3. Tunggu ada balasan
  4. Setelah itu pilih menu informasi

Cek Kepesertaan

  1. Masukkan NIK sesuai identitas KTP dengan benar.
  2. Lalu masukkan tanggal lahir dengan benar.
  3. Jika dimasukkan dengan benar terakhir nanti akan muncul status apakah kamu sudah terdaftar atau belum, atau juga sudah dinonaktifkan.
  4. Upayakan seluruh tahapan itu dilakukan dengan benar sesuai urutannya.

Tidak hanya untuk mengecek kepesertaan sendiri, tapi juga bisa untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan milik keluarga atau orang lain.

Sebelum melakukan pengecekan upayakan memiliki koneksi jaringan internet dengan baik.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved