Ragam Contoh

Alasan MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Langgar Kode Etik

MKD berharap seluruh anggota DPR dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas dan kehormatan parlemen

Instagram
ANGGOTA DPR- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota DPR yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik. 

Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya bersama Adies Kadir diputuskan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
  • MKD menegaskan bahwa setiap putusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga legislatif.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota DPR yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Ketiganya adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Sementara dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang sama. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025. 

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa teradu pertama, Adies Kadir, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta yang bersangkutan untuk tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujar Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan, dikutip dari kanal YouTube DPR RI.

Berbeda halnya dengan Nafa Urbach, yang merupakan teradu kedua. MKD menyatakan Nafa terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

KALENDER 2026 Hari Besar Islam, Puasa Ramadhan, Tanggal Puasa Sunnah, Lengkap Hijriyah dan Masehi

“Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik DPR. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.

Putusan serupa juga diberikan kepada Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dengan masa nonaktif yang berbeda. MKD menilai keduanya melanggar kode etik dalam kapasitas sebagai anggota legislatif.

“Teradu 4, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan,” kata Adang.

“Teradu 5, Ahmad Sahroni, juga terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan,” tambahnya.

Sementara itu, Uya Kuya bersama Adies Kadir diputuskan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam telah menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etika dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. 

Namun, MKD menegaskan bahwa setiap putusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga legislatif.

Dengan adanya putusan ini, MKD berharap seluruh anggota DPR dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas dan kehormatan parlemen di mata publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved