ISU Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025, Begini Penjelasan Pemerintah

Kenaikan nantinya disebut akan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan...

Editor: Dhita Mutiasari
Genered by AI : ChatGPT
ISU KENAIKAN GAJI - Ilustrasi ASN, TNI dan Polri yang berbaris di lapangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji belum dibahas secara rinci, dan masih menunggu hasil kajian anggaran. 

Dengan demikian, meski wacana kenaikan gaji ASN sudah tercatat dalam dokumen resmi pemerintah, realisasinya masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut antar kementerian terkait.

Menkeu: Nanti Kami Kasih tau

Purbaya menyebutkan,  belum ada penghitungan terkait rencana kenaikan gaji  TNI/Polri, maupun pejabat negara pada 2025.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 22 September 2025.

Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak bila kebijakan itu benar-benar diterapkan. 

Namun, ia memastikan Kemenkeu akan menyampaikan detail perhitungannya setelah kajian anggaran selesai dilakukan.

“Nanti kami kasih tau,” katanya. 

Asumsi Skema Kenaikan Gaji

Jika mengacu pada skema kenaikan gaji pada tahun 2024 sebelumnya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri adalah sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mulai dibayarkan pada 1 Maret 2024, termasuk rapelan untuk Januari dan Februari. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024 (untuk TNI dan Polri), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Maka jika memang benar kenaikan gaji tahun 2025 terealisasi, maka dapat dijabarkan untuk gambaran Skema Kenaikan Gaji tahun 2025.

Detail Kenaikan Gaji:  

TNI/Polri/PNS: Kenaikan sebesar 8 persen.

PPPK: Perubahan gaji pokok sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pensiunan: Kenaikan gaji pokok lebih tinggi, sebesar 12 persen.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved