Berita Viral

RESMI Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dihapus November 2025, Pemerintah dan DPR Sepakat

Aturan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dihapus per November 2025, telah resmi disepakati pemerintah dan DPR RI.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
IURAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Aturan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dihapus per November 2025, telah resmi disepakati pemerintah dan DPR RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dihapus per November 2025, telah resmi disepakati pemerintah dan DPR RI.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan agar rakyat Indonesia bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Cak Imin mengatakan, saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin, dalam keterangan pers, Kamis 2 Oktober 2025.

Dipermudah! Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tanpa Harus Resign, Begini Caranya

“Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” lanjut dia.

Menurut dia, langkah ini adalah sebagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

“Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” kata dia.

“Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” sambung dia.

Meski demikian, Cak Imin menekankan pembebasan tunggakan tidak berarti bahwa masyarakat lepas tanggung jawab.

Namun sebaliknya, upaya ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik.

“Rencana kebijakan ini diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif,” tegas dia.

DPR Sepakat

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendorong pemerintah segera merealisasikan rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Arzeti, kebijakan itu menjadi harapan baru bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved