Berita Viral

KABAR Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Penjelasan Pemerintah

Kenaikan gaji ASN 2025 masih sebatas rencana dalam Perpres 79/2025. Simak penjelasan lengkap pemerintah, estimasi gaji baru, dan dampaknya.

YouTube Kompas.com
KABAR KENAIKAN GAJI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompas.com, Selasa 23 September 2025, memperlihatkan kabar kenaikan gaji ASN 2025 masih sebatas rencana dalam Perpres 79/2025. Simak penjelasan lengkap pemerintah, estimasi gaji baru, dan dampaknya bagi kesejahteraan ASN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Isu kenaikan gaji ASN 2025 kembali ramai dibicarakan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Dalam dokumen itu tercantum program prioritas pemerintah berupa peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Namun, meski Perpres tersebut sudah terbit, pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih belum bisa dipastikan. 

Pasalnya, Perpres hanya memuat rencana kerja, bukan aturan teknis yang menjamin pelaksanaan di tahun yang sama.

Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menekankan hal ini saat ditemui di Istana, Jakarta, Senin 22 September 2025. 

“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujarnya.

Pernyataan ini membuat banyak ASN yang awalnya berharap-harap cemas kini menyadari bahwa kenaikan gaji 2025 masih sekadar wacana.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Rencana vs Realisasi: Mengapa Bisa Berbeda?

Qodari menjelaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua rencana yang masuk dalam RKP dapat langsung dilaksanakan. 

Beberapa contoh kebijakan yang sempat tertunda adalah cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.

“Jadi, meskipun ada dalam dokumen perencanaan, bukan berarti otomatis berjalan di tahun itu juga,” tambah Qodari.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga memberikan klarifikasi. 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menyatakan belum ada pembahasan.

“Belum ada pembahasan sampai saat ini. Dokumen RKP berbeda dengan regulasi teknis. Implementasi tetap menunggu pembahasan APBN dan aturan lanjutan di kementerian terkait,” tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved