Gabungkan Shalat Dzuhur ke Ashar Apakah Boleh ? Tata Cara dan Niat Shalat Jamak

Setiap umat Islam diwajibkan Shalat 5 Waktu setiap harinya, mulai dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT/Arsip Tribunpontianak/kolase/sid
SHALAT JAMAK - Pelaksanaan Shalat Jamak yang dapat dilakukan. Kentuan dan tata cara shalat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah Shalat merupakan rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh semua umat Islam.

Setiap umat Islam diwajibkan Shalat 5 Waktu setiap harinya, mulai dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya.

Lebih utama mengerjakan Shalat itu tepat waktu saat usai Adzan berkumandang, dilaksanakan secara berjemaah akan lebih baik, pahalanya lebih besar.

Jadi, pelaksanaannya tidak boleh tertukar satu sama lainnya, namun dalam kondisi tertentu bisa Shalat satu dengan yang lainnya bisa dijamak atau digabung.

Seperti Dzuhur ke Ashar atau sebaliknya, Magrib ke Isya, sedangkan untuk Shalat Subuh tidak bisa karena hanya 2 rakat saja.

Baca juga: Belajar Shalat Jamak dan Qashar, Syarat, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya Lengkap

Shalat Jamak menggabungkan dua shalat dalam satu waktu untuk pelaksanaannya.

Shalat Jamak aturannya hanya dibolehkan bagi mereka yang sedang menjadi musafir atau dalam perjalanan.

Daftar Shalat yang Bisa Dijamak

- Dzuhur dengan Ashar.

- Magrib dengan Isya.

Sementara Shalat Subuh tidak bisa dijamak karena hanya terdiri dari dua rakaat dan tidak memiliki pasangan.

Shalat Jamak ini terbagi dua yaitu Shalat Jamak Taqdim dan Takhir.

Ketentuan Sholat Jamak

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved