Gaji ASN

BESARAN Gaji PNS, PPPK hingga TNI-Polri 2025 Jika Naik 8 Persen Lengkap Semua Golongan dan Pangkat

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan kebijakan berupa kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri dan pejabat negara mulai Oktober 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI Copilot
GAJI ASN 2025 - Gambar hasil olahan AI Copilot, Selasa 23 September 2025 menampilkan ilustrasi PNS, PPPK dan TNI-Polri. Segini besaran gaji mereka jika naik di tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan pada 30 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah gambaran besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) jika naik di 2025.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan kebijakan berupa kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri dan pejabat negara mulai Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan pada 30 Juni 2025.

Isi Perpres itu memang tidak memberikan penekanan apakah gaji ASN, TNI/Polri akan naik melainkan berisi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara.

Kabar ini tentu jadi harapan besar bagi para ASN hingga TNI/Polri.

Terakhir, pemerintah menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. 

CATAT! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalbar & Minimal Standar Gaji P3K Paruh Waktu Lulusan SMA

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, Jumat 19 September dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Lantas bagaimana besaran gaji PNS jika benar mengalami kenaikan di 2025?

Besaran Gaji PNS-PPPK 2025 dan TNI/Polri

Para PNS dan PPPK dapat membayangkan besaran gaji 2025 meskipun kebijakan kenaikan belum ditekan.

Gambaran kenaikan 2024 sebesar 8 persen dapat dijadikan acuan gambaran saat ini.

Sebagai contoh gaji PNS golongan I saat ini Rp1.685.700 - Rp2.901.400 jika naik 8 persen akan menjadi Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112) dan seterusnya di semua golongan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved