Aset Negara di Kubu Raya Diinventarisasi, Kanwil Kemenkum: Pengamanan BMN Harus Tepat dan Transparan

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum RI pada Kamis (20/11).

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
PERTEMUAN - Pertemuan Kemenkum Kalbar dan berbagai instansi strategis, antara lain Wakil Bupati Kubu Raya, jajaran Pemerintah Daerah, Kanwil DJKN, Kantor Pertanahan Kubu Raya, Kanwil ATR/BPN Kalbar, hingga tim pengelola BMN. 
Ringkasan Berita:
  • Dari hasil pembahasan lintas instansi, disepakati bahwa tanah tersebut merupakan aset milik negara yang perlu segera diformalkan pencatatan dan penetapan status kepemilikannya.
  • Pertemuan tersebut akan memfinalisasi verifikasi administrasi, penetapan dokumen pendukung, serta penentuan lembaga yang berwenang mencatatkan aset tersebut dalam register BMN resmi.

TRIBUNPONTIANKA.CO.ID, PONTIANAK - Dalam upaya memastikan kejelasan status dan legalitas tanah seluas 10.800 m⊃2; yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menggelar Koordinasi Antar Instansi.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum RI pada Kamis (20/11).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kalbar serta melibatkan berbagai instansi strategis, antara lain Wakil Bupati Kubu Raya, jajaran Pemerintah Daerah, Kanwil DJKN, Kantor Pertanahan Kubu Raya, Kanwil ATR/BPN Kalbar, hingga tim pengelola BMN.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak melakukan penelusuran dokumen, pengkajian regulasi, serta telaah historis terkait keberadaan tanah yang dimaksud.

Dari hasil pembahasan lintas instansi, disepakati bahwa tanah tersebut merupakan aset milik negara yang perlu segera diformalkan pencatatan dan penetapan status kepemilikannya.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme pertemuan pimpinan yang melibatkan unsur Kementerian Hukum RI dan Pemerintah Daerah.

Pertemuan tersebut akan memfinalisasi verifikasi administrasi, penetapan dokumen pendukung, serta penentuan lembaga yang berwenang mencatatkan aset tersebut dalam register BMN resmi.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Dorong Profesionalisme Notaris Lewat Pemeriksaan Protokol di Kabupaten Mempawah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengamanan aset negara membutuhkan ketelitian, keterbukaan data, dan dukungan penuh dari seluruh instansi yang terkait.

“Aset negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan status. Koordinasi hari ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan setiap jengkal tanah milik negara tercatat, terlindungi, dan dikelola sesuai ketentuan,” ujar Jonny.

Ia juga menyampaikan bahwa proses inventarisasi dan verifikasi menyeluruh adalah langkah penting untuk mencegah potensi sengketa atau pemanfaatan yang tidak sesuai.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan BMN berjalan transparan dan akuntabel. Dengan dukungan Pemda dan BPN, kami optimistis penyelesaian administrasi aset ini dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Rangkaian tindak lanjut yang telah disepakati mencakup pembentukan tim verifikasi, penjadwalan pertemuan pimpinan untuk keputusan final, serta penetapan tenggat waktu penyelesaian bersama.

Koordinasi ini diharapkan memperkuat tata kelola BMN dan mendorong terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara di wilayah Kalimantan Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved