Kemenkum Kalbar Ikuti FGD, Perkuat Pemahaman KUHP Nasional
Peserta memperoleh gambaran menyeluruh bahwa penyesuaian Perda terhadap KUHP bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga langkah mendasar...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap penyusunan dan revisi peraturan daerah.
- Diskusi berlangsung interaktif, membahas berbagai tantangan implementasi, mulai dari formulasi pidana yang tepat dalam Perda, integrasi living law, hingga sinkronisasi aturan pidana nasional dengan kebutuhan lokal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah dan Pemahaman Intisari Hukum Pidana menurut KUHP Nasional”.
Kegiatan berlangsung secara Daring dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dan melalui Zoom Meeting. Kamis, (20/11).
FGD ini merupakan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Riau dengan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), dan diikuti oleh ASN Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Ary Widya Anitasari, Henni Oktora Widiastuti, dan Zahrah Wulansari.
Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap penyusunan dan revisi peraturan daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang menekankan bahwa berlakunya KUHP Nasional menuntut kesiapan daerah dalam menyesuaikan rumusan ketentuan pidana.
Menurutnya, perubahan fundamental dalam KUHP baru memerlukan pemahaman mendalam agar harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
FGD menghadirkan empat narasumber lintas keahlian. Albert Aries, memaparkan konsep tindak pidana baru, pengakuan terhadap living law, serta implikasinya bagi regulasi daerah. Yeni Nel Ikhwan menekankan kewajiban penyesuaian rumusan tindak pidana dalam Perda, terutama terkait sistem kategori denda dan penghapusan pidana kurungan.
Baca juga: 2.000 Peserta Antusias Ikuti What’s Up Kemenkum Campus, Kemenkum Kalbar Tekankan Anti Pencucian Uang
Sementara itu, Hernadi, membahas posisi hukum adat dalam KUHP, serta urgensi pengaturannya dalam Perda sebagai dasar pemidanaan.
Topo Santoso, memberikan pemahaman komprehensif mengenai asas, tujuan, pertanggungjawaban pidana, serta sistem pemidanaan dalam regulasi nasional yang baru.
Diskusi berlangsung interaktif, membahas berbagai tantangan implementasi, mulai dari formulasi pidana yang tepat dalam Perda, integrasi living law, hingga sinkronisasi aturan pidana nasional dengan kebutuhan lokal.
Peserta memperoleh gambaran menyeluruh bahwa penyesuaian Perda terhadap KUHP bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga langkah mendasar untuk menjamin efektivitas penegakan hukum di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan FGD ini dan menegaskan pentingnya kesiapan seluruh analis hukum dalam memahami pembaruan KUHP.
“Transformasi hukum pidana nasional membawa tuntutan baru bagi pemerintah daerah. ASN analis hukum harus berada di garda depan dalam memastikan setiap Perda disusun selaras dengan KUHP Nasional. Pengetahuan yang kuat adalah kunci agar harmonisasi regulasi tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenkum Kalbar berkomitmen meningkatkan kapasitas ASN melalui kegiatan pembinaan hukum yang berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menjadikan seluruh hasil paparan FGD sebagai referensi dalam pembinaan dan rekomendasi kebijakan, serta terus mendorong penerapan metodologi ANEV Hukum untuk memastikan kepastian hukum dan relevansi living law dalam setiap analisis regulasi. (*)
Focus Group Discussion
FGD
Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
KUHP Nasional
| Buka FGD Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, Ini Pesan Wabup Susana |
|
|---|
| Pengawasan Notaris Diperketat, Kemenkum Gelar Pemeriksaan Protokol di Kabupaten Mempawah |
|
|---|
| 2.000 Peserta Antusias Ikuti What’s Up Kemenkum Campus, Kemenkum Kalbar Tekankan Anti Pencucian Uang |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Rancangan Perbup Sintang Alokasi Dana Desa |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-Kementerian-Hukum-Kalimantan-Barat-mengikuti-kegiatan-2322.jpg)