Viral Pontianak

KRONOLOGI Lengkap Pengeroyokan di Bengkel Marsella Pontianak, Teriakan 'Pangkong Die' Jadi Pemicu

Pengeroyokan itu berawal ketika korban sedang mendampingi bibinya, Then Sui Eng, untuk menemui besannya, Tan Yam Tje di bengkel tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENGEROYOKAN BENGKEL MARSELLA - Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah (tengah) bersama Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri (kanan) saat menunjukkan alat bukti dugaan pengeroyokan di Bengkel Marsella pada Kamis 20 November 2025. AKP Inayatun mengungkap kronologi pengeroyokan tersebut. 

"Dari hasil alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kekerasan," ujar AKP Inayatun. 

Saat ini penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak guna proses tahap pertama. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved