PN Pontianak Tolak Praperadilan, Polda Kalbar Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencabulan Anak 

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia

Penulis: Peggy Dania | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Peggy Dania
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sebelum sidang praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar, Rabu 10 September 2025. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menyatakan penyidik kini bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan pemohon dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar pada Rabu, 10 September 2025.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia dengan amar putusan:

1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon adalah sah menurut hukum
3. Membebankan biaya perkara terhadap pemohon sebesar nihil.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menyatakan penyidik kini bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. 

“Intinya bahwa dengan ditolaknya permohonan dari pemohon, maka penyidik dapat melanjutkan tahap penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya saat diwawancarai via WhatsApp.

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Pertimbangkan Langkah Hukum

Kuasa hukum pemohon, Florensius Edu, mengaku kecewa terhadap putusan hakim. 

"Kami merasa kecewa terhadap putusan hakim," ujarnya usai sidang praperadilan. 

Namun pihaknya menghormati putusan tersebut meskipun merasa bukti yang diajukan selama persidangan sudah cukup kuat.

 “Kesimpulannya pada hari ini, permohonan pemohon ditolak oleh hakim. Kalau menurut kami, bukti yang sudah kami masukkan sudah cukup, tetapi kita juga harus menghargai putusan hakim. Karena hakim mengatakan bahwa bukti kami harus dibuktikan dalam perkara pokok,” tambahnya. 

KUASA HUKUM - Florensius Edu, Kuasa Hukum Pemohon saat diwawancarai usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 10 September 2025. 
KUASA HUKUM - Florensius Edu, Kuasa Hukum Pemohon saat diwawancarai usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 10 September 2025.  (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania)

Terkait langkah selanjutnya, Florensius menyebut pihaknya masih akan merundingkan upaya hukum yang akan ditempuh.

“Langkah selanjutya akan kami rundingkan dengan tim. Terkait apa upaya hukum kedepannya kami cuma bisa memberikan kesimpulan. Karena kami belum mendapatkan hasil putusan,” pungkasnya. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved