Kanwil Kemenkum Kalbar gelar Rapat Harmonisasi 4 Raperwa SOTK Pemkot Singkawang

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan organisasi perangkat daerah lebih ramping, efisien, dan fokus pada pencapaian kinerja.

|
Editor: Jamadin
Istimewa
GELAR RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi empat Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Kota Singkawang, Rabu 5 November 2025. Kegiatan dipimpin langsung  Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora 

Ringkasan Berita:
  • Proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan yang berkualitas.
  • Semoga empat Raperwa ini menjadi pijakan yang kokoh dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi empat Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Kota Singkawang.

Rapat berlangsung di Ruang Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Rabu 5 November 2025.

Empat rancangan yang dibahas meliputi:

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Singkawang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang.

Kegiatan dipimpin langsung  Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang turut dihadiri Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dini Nursilawati, Biro Hukum dan Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Barat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang melalui Zoom Meeting.

Turut hadir perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar: Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha, serta CPNS Perancang Hagler Bobwick Pangaribuan.

Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan yang berkualitas.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan keselarasan substansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.

“Regulasi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan organisasi dan menghadirkan struktur yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Jonny.

Ia menekankan bahwa penyusunan SOTK ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Singkawang dalam menata perangkat daerah agar lebih responsif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Singkawang yang melibatkan Kanwil dalam proses harmonisasi. Semoga empat Raperwa ini menjadi pijakan yang kokoh dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam proses pembahasan, Ketua Pokja Iis Sulaiha bersama tim perancang menyisir keseluruhan dokumen mulai dari format penulisan, kesesuaian penyusunan dengan teknik perundang-undangan, hingga penyesuaian struktur organisasi berdasarkan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Sosialisasi Pelindungan Pemanfaatan Ki, Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong UPB Aktif Lindungi Karya Cipta

 Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan organisasi perangkat daerah lebih ramping, efisien, dan fokus pada pencapaian kinerja.

Rapat menghasilkan beberapa penyempurnaan untuk memastikan sinkronisasi dengan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Berdasarkan hasil keputusan rapat, seluruh draft rancangan dinyatakan selesai dilakukan harmonisasi dan Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar proses finalisasi pada tahap berikutnya. 

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved