Lidik Tipikor Dana Hibah, Kejati Kalbar Geledah Kantor Yayasan Mujahidin

Kejati Kalbar geladah empat lokasi termasuk kantor Yayasan Mujahidin pada Kamis 6 November 2025.

|
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
DANA HIBAH - Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar Kamis 6 November 2025 menggeledah salah satu lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah Yayasan Mujahidin oleh Pemprov Kalbar tahun 2019-2023. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Kalbar menuturkan Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin T.A 2019 s.d T.A 2023.
  • Selama tiga tahun berturut-turut, Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari Rp 22 miliar kepada Yayasan Mujahidin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar menggeledah sejumlah lokasi termasuk di kantor Yayasan Mujahidin pada Kamis 6 November 2025.

Penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah Pemprov Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak tahun 2019-2023.

 Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar Rudy Astanto menuturkan kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

"Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan sejumlah pihak pengelola kantor serta perangkat setempat. " kata Rudy 

Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar dibagi dalam beberapa tim untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. 

Ada di kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, rumah di Jalan Putri Daranante, Kelurahan Sungai Bangkong, Rumah di Jalan Sui Raya, Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya, rumah di Jalan Prof Dr Hamka Pontianak Kota. 

Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar mengatakan adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin tahun anggaran 2019-2023.

Selama tiga tahun berturut-turut, Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari Rp 22 miliar kepada Yayasan Mujahidin.

"Dana hibah tersebut kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin dan dalam pengeledahan tim penyidik memperoleh dokumen yang diperlukan dalam tahap penyidikan yang akan dikumpulkan untuk memperkuat alat bukti baru yang diperlukan," katanya.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa HP, laptop, flash disk yang diduga berkaitan kasus.

"Dokumen dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan," kata Mantan Kasi Intel Kejari Pontianak ini.

Baca juga: Aksi di Kejati Kalbar, Minta Penyelidikan Kasus Yayasan Mujahidin dan Mobil Dinas Dituntaskan

Rudy membenarkan adanya kegiatan penggeledahan dan tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Ia juga menjelaskan penggeledahan merupakan kajian dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen awal.

Penyidik akan melakukan analisis mendalam guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved