Imigrasi dan Timpora Periksa Izin Tinggal Orang Asing di Kapuas Hulu

Timpora memeriksa dua orang misionaris, di salah satu yayasan misi masyarakat pedalaman serta satu warga negara Tiongkok.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
PEMERIKSAAN WNA - Imigrasi Putussibaau bersama Timpora, saat melakukan pemeriksaan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 6 November 2025. Plh. Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Putussibau, Yustian Al Arifianto, menyampaikan dalam pemeriksaan ini, tim gabungan mengecek masa berlaku izin tinggal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Imigrasi Putussibau, Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, bersama tim pengawasan orang asing (Timpora), telah memeriksa dua orang misionaris, di salah satu yayasan misi masyarakat pedalaman serta satu warga negara Tiongkok.

Plh. Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Putussibau, Yustian Al Arifianto, menyampaikan dalam pemeriksaan ini, tim gabungan mengecek masa berlaku izin tinggal.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh izin tinggal masih berlaku, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran keimigrasian," ujarnya, Kamis 6 November 2025.

Berdasarkan data saat ini, jumlah keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, tercatat 27 orang, dimana yang beraktivitas sebagai misionaris, dan satu orang peneliti di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri menyampaikan pelaksanaan operasi gabungan seperti ini, sangat penting untuk memperkuat koordinasi antar instansi, dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Baca juga: Mantan Wabup, Mantan Kepala BKPSDM dan Anggota DPRD Rebut Ketua LPTQ Kapuas Hulu Periode 2025-2030

“Setiap institusi dalam Timpora memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Melalui sinergi yang kuat, pengawasan terhadap keberadaan orang asing dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Uray menghimbau, masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak Imigrasi, apabila menemukan keberadaan warga negara asing, yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Laporkan bila menemukan aktivitas warga negara asing, yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved