Breaking News

MPDN Kubu Raya Lakukan Pemeriksaan Protokol Notaris untuk Tingkatkan Kepatuhan Administrasi

Notaris memegang peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Editor: Jamadin
Humas Pemkab Kubu Raya
PROTOKOL NOTARIS - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pemeriksaan protokol notaris bertempat di kantor beberapa notaris di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Selasa 4 November 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pengawasan yang melekat pada MPDN dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
Ringkasan Berita:
  • Notaris memegang peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian, notaris akan diberikan rekomendasi perbaikan dan pembinaan demi meningkatkan kepatuhan serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pemeriksaan protokol notaris bertempat di kantor beberapa notaris di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Selasa 4 November 2025.

Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pengawasan yang melekat pada MPDN dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh tim MPDN Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, dan akademisi, yaitu Krisman Samosir,  (unsur pemerintahan), Fhanda Erwinda Sari, (unsur organisasi notaris), Setyo Utomo, (unsur ahli/akademisi), serta Irwan Kurniawan, selaku Sekretaris MPDN Kabupaten Kubu Raya.

Pemeriksaan protokol notaris ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan, ketertiban, dan kepatuhan administrasi pengelolaan protokol notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Tata Cara Majelis Pengawas Notaris.

Dalam kegiatan ini, protokol notaris yang diperiksa meliputi minuta akta, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan, serta dokumen pendukung lain yang merupakan bagian dari protokol notaris.

Tidak hanya fokus pada kelengkapan dokumen, pemeriksaan juga mencakup tata cara penyimpanan fisik protokol dan kondisi arsip untuk memastikan dokumen tersimpan dengan aman, sistematis, dan tidak berisiko terhadap kerusakan atau kehilangan.

Selain kelengkapan administrasi, tim pemeriksa turut memastikan kepatuhan notaris terhadap tata cara penyerahan protokol apabila terdapat pergantian jabatan, berhenti, atau kondisi lain yang menyebabkan protokol harus dialihkan kepada pemegang protokol berikutnya atau MPDN.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Baca juga: Pelantikan Anggota MKNW Kalbar, Wujud Komitmen Jaga Integritas Profesi Notaris

“Notaris memegang peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, tertib administrasi dalam pengelolaan protokol bukan hanya kewajiban formal, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Pemeriksaan ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjaga integritas jabatan notaris,” ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, setiap hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Protokol Notaris dan dilaporkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Barat.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, notaris akan diberikan rekomendasi perbaikan dan pembinaan demi meningkatkan kepatuhan serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved