Wali Kota Pontianak Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Layangan Berbahan Kawat

Edi mengatakan upaya penegakan bukan sekadar imbauan. Menurutnya, penyitaan sudah dilakukan dan pemerintah tidak segan memberi sanksi

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
WAWANCARA - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pemerintah kota akan terus mengambil tindakan tegas terhadap praktik bermain layangan yang menggunakan kawat di wilayah kota,Minggu 19 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pemerintah kota akan terus mengambil tindakan tegas terhadap praktik bermain layangan yang menggunakan kawat di wilayah kota, Minggu 19 Oktober 2025.

Pernyataan itu disampaikan Edi saat menjelaskan langkah penertiban yang selama ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita setiap hari melakukan tindakan, satpol selalu merazia tetapi mereka ini masih bermain bahkan udah disita dan kalau mainnya di dalam wilayah kota Pontianak, insya Allah kalau ada keliatan langsung dilakukan tindakan," kata Edi Rusdi Kamtono kepada tribunpontianak.co.id.

Edi mengatakan upaya penegakan bukan sekadar imbauan.

Menurutnya, penyitaan sudah dilakukan dan pemerintah tidak segan memberi sanksi kepada pelanggar. 

Semarak HUT Kota Pontianak, Il Mio Gelato Hadirkan Rasa Unik Ce Hun Tiau

"Tindakan tegas yang akan dilakukan pemerintah kota ,kalau sekarang sudah penyitaan, nanti bahkan denda, sudah beberapa didenda," ujarnya.

Meski demikian, Edi mengakui ada kendala ketika aktivitas layangan kawat berlangsung di luar batas kota. 

"Tapi kalau yang di luar Kota Pontianak ini agak susah ya karena layangan itu mainnya di sini, anginnya di sana jauh," jelasnya.

Wali kota menambahkan bahwa pendekatan yang diterapkan bersifat represif namun tetap humanis. 

"Tapi kita akan terus lakukan upaya represif yang humanis untuk masyarakat, tidak lagi bermain layangan di tengah kota," tutupnya.

Pemerintah kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan menggunakan kawat pada layangan demi keselamatan publik dan untuk menghindari potensi kecelakaan atau gangguan pada infrastruktur lain. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved