Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Mempawah tentang Standar Biaya Rumah Tangga Kepala Daerah
Proses ini penting untuk memastikan agar rancangan peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta dapat...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 52 Tahun 2019 mengenai Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, di Ruang Rapat Muladi Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jumat (17/10).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan dihadiri secara luring maupun daring oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Biro Hukum dan Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Hadir tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Kalimantan Barat Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha, serta CPNS perancang Hagler.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menjelaskan harmonisasi ini menjadi implementasi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses ini penting untuk memastikan agar rancangan peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
“Raperbup ini menyangkut pengaturan standar biaya makan minum rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati, yang merupakan bagian dari pelayanan dukungan administrasi kepala daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang proporsional, transparan, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Zuliansyah.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Kabupaten Mempawah, Nurmala, menjelaskan urgensi perubahan peraturan tersebut.
Menurutnya, nilai standar biaya dalam Peraturan Bupati sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026
Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan ini bukan untuk meningkatkan kemewahan, tetapi menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar pengelolaan keuangan daerah lebih efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru,” ujar Nurmala melalui konferensi daring.
Selama rapat, Pokja 3 Kemenkum Kalimantan Barat yang diketuai Iis Sulaiha bersama tim melakukan penelaahan mendetail terhadap seluruh pasal dalam rancangan, mulai dari kop naskah hingga ketentuan penutup.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian teknis penyusunan, kesesuaian dengan peraturan di atasnya, serta penerapan prinsip efisiensi dan akuntabilitas publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kemenkum Kalimantan Barat dalam proses harmonisasi ini.
“Proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah lahir dengan kualitas yang baik dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik,” tegas Jonny.
“Kemenkum berupaya menghadirkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan berpihak pada tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah atau kepala daerah di Kalimantan Barat melalui proses harmonisasi yang matang seperti ini,” tambahnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa Raperbup Mempawah tentang Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum Rumah Tangga Kepala Daerah telah selesai dilakukan pengharmonisasian.
Selanjutnya, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penyampaian tahap berikutnya. (*)
Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Jonny Pesta Simamora
Raperbup Mempawah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
| Kanwil Kemenkum Kalbar Koordinasi ke Ditjen AHU untuk Perkuat Layanan dan Tingkatkan Capaian Kinerja |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Sosialisasi HKI bagi Civitas Akademika Universitas Kapuas Sintang |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Pelindungan KI dalam Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Barat |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Matangkan Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak dan Peresmian Posbakum di Kalbar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.