Peringati HUT 79, Bea Cukai Musnahkan 2,4 Batang Rokok Ilegal
Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTiANAK - Momentum HUT Ke 79 Tahun 2025 Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat selama tahun 2025 berhasil menggagalkan sejumlah barang ilegal yang diantaranya rokok ilegal, minuman beralkohol (Minol) ilegal, mobil ilegal, barang pangan hingga pakaian bekas.
Dalam konferensi pers pada Rabu 15 Oktober 2025 di halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar di jalan Pak Kasih kota Pontianak, yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar M Lukman yang menyebutkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 274,7 miliar.
Dan rincian barang hasil penindakan sampai dengan bulan Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp4,2 miliar.
Seperti barang ilegal berupa rokok ilegal sebanyak 3,81 juta batang rokok dan minol sebanyak 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar.
Hal tersebut lantaran saat ini Kementerian Keuangan RI melalui Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menuturkan Satgas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
"Selama periode 1 Juli 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan penindakan antara lain di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar; dan di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA."ujarnya Dirjen Bea Cukai didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar M Lukman
Tak hanya itu, Dalam konferensi pers Bea Cukai Kalbagbar juga merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat, antara lain: Penindakan 21 ton bawang pada tanggal 28 Juni 2025 di Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat.
Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Dua Mobil Mewah Asal Malaysia
Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).
Penindakan 2.444 pakaian bekas (Ballpres) pada Juli hingga Agustus di DEPO Temas Lines Pontianak dengan modus salah pemberitahuan pabean. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Dan juga penindakan 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut pada tanggal 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat dan saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Penindakan 360 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 1 Agustus 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengangkutan dengan mobil konvensional dan saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penindakan 800 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 12 Agustus 2025 di wilayah Sanggau Ledo dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat yang proses pengirimannya dikamuflasekan bersama daging beku dan juga saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penindakan satu unit mobil pada tanggal 22 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penindakan satu unit mobil pada 31 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut.
Penindakan 668 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 11 September 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan.
Penindakan 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak pada tanggal 01 Oktober 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal.
" saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum di Kalbar baik dari, Kementerian/Lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional."katanya
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka.
Ia pun berharap dengan adanya Satuan tugas pengawasan yang dibentuk Bea Cukai ini diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara secara optimal, menutup kebocoran fiskal, sekaligus mendukung pencapaian program strategis nasional serta visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Turut hadir Irdam XII Tpr Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, SE, Danlanud Supadio Marsma TNI Sidik Setiyono, 
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, Direktur Resrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K.,Kabinda Kalbar Brigjen Pol Yusup Saparudin, Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto, Dir C Bais TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, Danlanud Harry Hadisoemantri Letkol Pnb Antonius.
l. Danpomdam XII/Tpr Kolonel Cpm Sony Yusdarmoko, Danlanud Harry Hadisoemantri Letkol Pnb Antonius.
l. Danpomdam XII/Tpr Kolonel Cpm Sony Yusdarmoko, Staf Ahli Bid Hukum dan Politik Gubernur Kalbar Dra. Natalia Karyawati,Wakil Ketua DPRD Prov. Kalbar H. Nofal Nofiendra. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Petani Buah Naga di Jawai Senang Harga Jual Meningkat, Penuhi Permintaan Dapur MBG | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Penyuluh-pertanian-lapangan-PPL-Kecamatan-Jawai.jpg)  | 
|---|
| Kanwil Ditjenpas Kalbar Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran di Lapas dan Rutan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Wilayah-Direktorat-Jenderal-Pemasyarakatan-Ditjenpas-Kalimantan.jpg)  | 
|---|
| Bala Ajak Alumni FISIP Unka Tidak Terjebak Gengsi dan Siap Hadapi Dunia Nyata | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bupati-Sintang-Gregorius-Herkulanus-Bala-menghadiri-acara-pelepasan-alumni.jpg)  | 
|---|
| Hingga Saat ini Warga Tanjung Lasa Putussibau Utara Hilang di Hutan Belum Ditemukan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Petugas-gabungan-saat-berusaha-mencari-korban-yang-hilang.jpg)  | 
|---|
| Pesan Bahaya NAPZA Disampaikan Polisi di SMPN 06 Jelimpo | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelaksanaan-upacara-bendera-oleh-SMPN-6-Jelimpo-Desa-Pawis-Hilir.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/MUSNAHKAN-BARANG-BUKTI-155550.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PELAKU-UMKM2345rewdfd.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PELAKU-UMKM2345rewdfd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ahmad-Sudiyantoro-WAWANCARA.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rapat-pengharmonisasian-pembulatan-dan-pemantapan-Rancangan-Peraturan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Forum-Diskusi-Peningkatan-dan-Pengembangan-Kapasitas-Analis-Hukum.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelantikan-Anggota-Majelis-Kehormatan-Notaris-Wilayah.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.