“Kami sangat mendukung langkah BRIN dalam mengidentifikasi dan meneliti varietas unggul lokal Kalbar sebagai calon produk Indikasi Geografis. Potensi ini bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan perlindungan IG, produk-produk lokal kita akan memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, BRIN bersama Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Balitbangda untuk memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme pendaftaran IG dan pelepasan varietas tanaman unggul lokal.
Selain itu, akan dilakukan inventarisasi komoditas potensial seperti Talas Singkawang, Alpukat Lilin Singkawang, Jeruk Siam Pontianak, dan Beras Sekadau untuk diprioritaskan dalam proses pendaftaran.
Melalui kerja sama lintas lembaga ini, diharapkan Kalimantan Barat dapat memperkuat branding daerah, memperluas pengakuan hukum terhadap produk khasnya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara berkelanjutan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.