Polsek Pontianak Selatan Tangkap Pasangan Pencuri dan Penadah, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga membeli barang hasil curian.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga membeli barang hasil curian.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada 9 Oktober 2025 berhasil mengamankan pelaku berinisial RN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Inayatun saat konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
• Kronologi Kasus Kematian Artis Tiongkok Yu Menglong yang Masih Menjadi Misteri
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RN mengaku melakukan aksinya di Restoran Almas, Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat melintas di lokasi, pelaku melihat lampu restoran masih menyala, lalu mencongkel pintu dan masuk ke dalam bangunan.
"Pelaku mengambil satu unit laptop, tiga buah tablet, dan sejumlah uang tunai yang berada di meja kasir," jelasnya.
AKP Inayatun menambahkan, dari hasil interogasi, RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba.
"Pelaku menjual tiga tablet itu seharga Rp500 ribu per unit. Penjualan dilakukan melalui pacarnya yang berinisial DN," ungkapnya.
DN kemudian menawarkan barang curian tersebut kepada calon pembeli di kawasan Beting dan GOR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DN juga ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Sementara RN ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polsek Pontianak Selatan
Kapolsek Pontianak Selatan
Inayatun Nurhasanah
Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Jumat 10 Oktober 2025
Forkompincam Suhaid Kapuas Hulu Terus Larang Warganya Bekerja PETI |
![]() |
---|
Tiga Budaya Singkawang Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia |
![]() |
---|
Pekan Kebudayaan Daerah 2025 Resmi Dimulai, Singkawang Gelar Street Fashion dan Festival Barongsai |
![]() |
---|
Mahasiswa Antusias Belajar Tenun di Kegiatan Belajar Bersama Museum |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Kalbar Ajak Orang Tua Rutin Pantau Tumbuh Kembang Anak lewat Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.