Polsek Pontianak Selatan Tangkap Pasangan Pencuri dan Penadah, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga membeli barang hasil curian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE
BARANG BUKTI - Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah (tengah) saat menunjukkan barang bukti curian berupa laptop saat konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 05.15 WIB.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga membeli barang hasil curian.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada 9 Oktober 2025 berhasil mengamankan pelaku berinisial RN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Inayatun saat konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Kronologi Kasus Kematian Artis Tiongkok Yu Menglong yang Masih Menjadi Misteri

Dari hasil pemeriksaan, pelaku RN mengaku melakukan aksinya di Restoran Almas, Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Saat melintas di lokasi, pelaku melihat lampu restoran masih menyala, lalu mencongkel pintu dan masuk ke dalam bangunan.

"Pelaku mengambil satu unit laptop, tiga buah tablet, dan sejumlah uang tunai yang berada di meja kasir," jelasnya.

AKP Inayatun menambahkan, dari hasil interogasi, RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. 

Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba. 

"Pelaku menjual tiga tablet itu seharga Rp500 ribu per unit. Penjualan dilakukan melalui pacarnya yang berinisial DN," ungkapnya.

DN kemudian menawarkan barang curian tersebut kepada calon pembeli di kawasan Beting dan GOR. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, DN juga ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Sementara RN ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved