Pencurian di Pontianak

KRONOLOGI Pembobolan di Restoran Cepat Saji di Jl Veteran Pontianak, Pelaku Pakai untuk Beli Narkoba

AKP Inayatun menambahkan, dari hasil interogasi, RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
PENCURIAN RESTO CEPAT SAJI - Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah (tengah) saat menunjukkan barang bukti curian di Restoran Cepat Saji di Jl Veteran berupa laptop saat konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025. AKP Inayatun juga mengungkap pelaku pakai uang hasil curian untuk beli narkoba. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kali ini, Unit Reskrim dan Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan mengamankan pelaku berinisial RN yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah menyebut RN diamankan pada Kamis 9 Oktober 2025 kemarin.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada 9 Oktober 2025 berhasil mengamankan pelaku berinisial RN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Inayatun saat konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

RN Bobol Restoran Cepat Saji 

Dari hasil pemeriksaan RN mengaku melakukan aksinya di Restoran Cepat Saji Almaz, Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Modusnya pun terungkap.

Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Di mana ia mencongkel pintu dan masuk ke dalam bangunan.

RN lalu menggasak sejumlah barang elektronik hingga uang tunai.

"Pelaku mengambil satu unit laptop, tiga buah tablet, dan sejumlah uang tunai yang berada di meja kasir," jelas AKP Inayatun

Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba

AKP Inayatun menambahkan, dari hasil interogasi, RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. 

Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba. 

"Pelaku menjual tiga tablet itu seharga Rp500 ribu per unit. Penjualan dilakukan melalui pacarnya yang berinisial DN," ungkapnya.

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pencurian Gereja, Pelaku Sempat Melawan Saat Ditangkap

DN kemudian menawarkan barang curian tersebut kepada calon pembeli di kawasan Beting dan GOR. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved