KKP Dorong Kepatuhan Usaha Ikan Arwana, Dirjen PSDKP Beri Edukasi ke Pelaku Usaha di Kalbar

Namun, masih ada pelaku usaha penangkaran maupun perdagangan ikan arwana yang belum sepenuhnya mematuhi perizinan berusaha.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
EKSPOR PERDANA - Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto melihat ikan arwana saat ekspor perdana yang dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, kemarin (30/9). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kalimantan Barat dikenal sebagai penghasil ikan hias arwana untuk tujuan ekspor ke berbagai negara sekaligus sebagai sumber devisa negara.

Namun, masih ada pelaku usaha penangkaran maupun perdagangan ikan arwana yang belum sepenuhnya mematuhi perizinan berusaha.

Melihat kondisi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Barat, padq Selasa 30 September 2025 lalu.

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), bersama Komisi IV DPR RI turun langsung menemui pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan penyadartahuan terkait kepatuhan dalam budidaya dan perdagangan ikan arwana di Kalimantan Barat.

Salah satu tujuan kunjungan kerja tersebut adalah memberikan edukasi kepatuhan bagi pelaku usaha budidaya dan perdagangan ikan arwana, salah satu ikan hias primadona bernilai tinggi yang menjadi unggulan daerah tersebut.

Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan bahwa, Perdagangan ikan arwana memiliki multiplier effect ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat, sehingga kegiatan budidaya dan perdagangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ekspor Arwana Super Red Kalbar Kembali Dibuka Lewat Bandara Supadio

Sementara itu, Ipunk menegaskan, Ikan hias arwana merupakan jenis ikan hias yang dilindungi dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975.

“Ini adalah kekayaan kita, sehingga para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan agar ke depan ikan ini tidak punah,”ujarnya.

“Kami di PSDKP mengedepankan pencegahan, yaitu dengan memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha. Dengan mengetahui, maka pelaku usaha akan patuh,”pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved