Keracunan MBG di Kalbar

Disdikbud Kalbar Minta MBG Perketat SOP Usai Siswa Keracunan di Beberapa Daerah

Selain itu, menu yang disajikan harus dipastikan aman dikonsumsi hingga sampai ke siswa dengan penguatan peran ahli gizi.

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, saat menghadiri HUT ke-72 SMAN 1 Pontianak, Senin 14 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Regional Kalbar, Agus Kurniawi, terkait sejumlah laporan kasus keracunan makanan MBG di beberapa daerah.

Di Kabupaten Ketapang, sebanyak 25 orang, termasuk siswa dan guru SDN 12 Benua Kayong, mengalami keracunan diduga akibat mengonsumsi ikan hiu goreng yang mengandung merkuri. Dari jumlah tersebut, 22 orang telah pulih sementara 3 lainnya masih menjalani perawatan.

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Kayong Utara, di mana 5 siswa SDN 1 Simpang Hilir mengalami gejala keracunan.

Di Kabupaten Sanggau, beberapa siswa diduga keracunan akibat makanan basi sehingga program MBG sementara dihentikan untuk evaluasi. Selain itu, laporan makanan basi juga muncul dari wilayah Ambawang.

“Secara pribadi saya sudah berkoordinasi dengan Koordinator MBG Kalbar, Pak Agus Kurniawi, pada Selasa 23 September lalu. Sangat disayangkan kejadian-kejadian ini masih terjadi,” ujar Syarif Faisal.

Ia menegaskan agar pihak MBG lebih ketat dalam penerapan Standar Prosedur Pengelolaan dan Pengawasan Dapur (SPPG).

Hal ini mencakup penggunaan bahan baku berkualitas, air bersih untuk mencuci bahan makanan, serta air layak konsumsi untuk memasak. 

Baca juga: DPRD Kalbar Desak BGN Evaluasi Kasus Keracunan Program MBG 

Selain itu, menu yang disajikan harus dipastikan aman dikonsumsi hingga sampai ke siswa dengan penguatan peran ahli gizi.

Faisal juga menilai ketentuan dapur yang melayani hingga 3.000 siswa perlu dievaluasi agar pengendalian mutu tetap terjaga.

Ia menambahkan, beberapa jenis menu perlu dilarang, diantaranya telur bulat dalam cangkang juga perlu dilarang karena tidak dapat dipastikan mana telur yang sehat dan sudah tidak layak konsumsi. Termasuk telur orak arik, ikan hiu, makanan fermentasi.

“Pemerintah daerah bersama pihak terkait terus melakukan pengawasan ketat agar kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved