Breaking News

Oknum TNI Diduga Pukul Ojol, Pengamat Hukum Jelaskan Proses dan Pasalnya

Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai informasi, peristiwa ini bermula saat pengemudi ojol membunyikan klakson karena mobil oknum

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
DRIVER OJOL - Seorang driver ojek online yakni Teguh yang menjadi korban pemukulan oknum TNI masih terbaring di ruang perawatan di Rumah Sakit Medika Djaya, Minggu 21 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Viral di media sosial seorang driver ojek online menjadi korban pemukulan oknum TNI lantaran tak terima diklakson belum lama ini dan korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Pontianak lantaran mengalami luka serius di bagian hidung.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan berita ini menjari ramai karena diduga pelaku pemukulan adalah seorang oknum anggota TNI yang tidak seharusnya berbuat demikian hanya dipicu persoalan sepele yang dapat merusak nama baik TNI. 

Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai informasi, peristiwa ini bermula saat pengemudi ojol membunyikan klakson karena mobil oknum tersebut hendak mundur. Oknum TNI itu turun dan melakukan pemukulan.

PENYEBAB Driver Ojol Sampai Patah Hidung Dihantam Oknum TNI, Panglima TNI Pastikan Proses Hukum

"Tindakan pemukulan itu sendiri merupakan tindak pidana penganiayaan yang telah di atur dalam KUHP pada Pasal 351, dengan ancaman  pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, penganiayaan tersebut mengalami luka-luka berat maka ancaman pidana penjara 5 tahun," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 22 September 2025.

 menurutnya, tindakan pemukulan tersebut meskipun tidak mengakibatkan luka serius, sudah cukup untuk memenuhi unsur-unsur pasal ini.

"Persoalan ini menjadi unik dan menarik media karena melibatkan anggota TNI. Secara hukum, oknum militer yang melakukan tindak pidana umum karena korban warga sipil maka proses hukumnya bersifat hukum pidana umum," ujarnya.

Kendati demikian, Hofi menjelaskan dalam proses penyidikan dan penuntutannya diatur dalam UU No. 31 / 1997 tentang Peradilan Militer. 

"Dalam proses penyidikan terhadap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana umum dilakukan oleh Polisi Militer (POM). Setelah berkas penyidikan selesai, penuntutannya dilakukan oleh Oditurat Militer dan peradilannya diselenggarakan di Pengadilan Militer," paparnya. 

Dikatakannya, konvoi yang dilakukan oleh ratusan driver ojol harus dimaknai sebagai bentuk desakan publik agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum maka perlu ada keseriusan dari aparat hukum," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved