Terdakwa Narkoba di Putussibau Divonis Hukuman Mati, Pengamat : Bukti Keseriusan Penegakan Hukum

"Majelis Hakim pasti mempertimbangkan dahsyatnya dampak dari Narkoba bahkan dapat menghancurkan suatu bangsa," pungkasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
PENGAMAT HUKUM - Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik. Ia mengatakan vonis hukuman mati dan seumur hidup, terhadap para terdakwa kasus narkoba ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum di wilayah hukum Putussibau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, memvonis hukuman mati kepada dua orang terdakwa, kasus peredaran narkoba sebanyak 20 Kilogram, belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan vonis hukuman mati dan seumur hidup, terhadap para terdakwa kasus narkoba ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum di wilayah hukum Putussibau.

"Tentunya ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Putussibau nyata terhadap kejahatan narkotika, terutama dalam skala besar," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 18 September 2025.

Vonis atau hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tentulah dijelaskannya tidak akan mungkin dilakukan secara sembarangan, akan tetapi sudah melalui proses yang panjang dengan memperhatikan berbagai fakta-fakta dalam persidangan serta  mempertimbangkan berbagai aspek.

Selain itu, Hofi juga menanggapi tentang terdakwa Narkoba yang tak bisa menerima vonis tersebut, dengan alasan tulang punggung keluarga.

"Terkait pernyataan terdakwa yang (tidak terima) dengan alasan terdakwa menjadikan (tulang punggung keluarga), ini merupakan suatu hal yang wajar dan sering didengar setiap ada putusan pidana," jelasnya.

Tegas disampaikannya bahwa keputusan hakim Pengadilan Negeri Putussibau sudah berdasarkan pada fakta-fakta persidangan, barang bukti, dan keterangan saksi yang membuktikan terdakwa bersalah. 

Baca juga: PN Putussibau Vonis Hukum Mati dan Seumur Hidup,  Terdakwa Narkoba Tak Terima

"Ketidakpuasan atas putusan hakim merupakan hak terdakwa, terdakwa masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi dan bahkan upaya hukum luar biasa seperti  PK," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu pertimbangan Majelis Hakim tentunya mempertimbangkan betapa bahayanya dampak terhadap Narkoba sebagai bentuk kejahatan luar biasa dan bahkan dapat dikategorikan kejahatan kemanusiaan yang bisa merusak ribuan orang generasi penerus bangsa ini. 

"Majelis Hakim pasti mempertimbangkan dahsyatnya dampak dari Narkoba bahkan dapat menghancurkan suatu bangsa," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved