PN Putussibau Vonis Hukum Mati dan Seumur Hidup,  Terdakwa Narkoba Tak Terima

Putusan tersebut, secara tegas Majelis Hakim menyampaikan, sudah layak untuk keempat terdakwa, karena merupakan kejahatan luar biasa

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Shutterstock
Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya memvonis hukuman mati, kepada dua orang terdakwa, kasus peredaran narkoba sebanyak 20 Kilogram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya memvonis hukuman mati, kepada dua orang terdakwa, kasus peredaran narkoba sebanyak 20 Kilogram.

Kedua orang terdakwa tersebut yaitu, Patius Tino dan Janting, sementara terdakwa lainnya seperti Hendrikus Nyangga dan Florianus Efenrik, hanya divonis hukuman seumur hidup.

Hukum yang dijatuhkan tersebut ke empat terdakwa, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yaitu, Jhon Malvino Seda Noa Wes, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis 18 September 2025.

Putusan tersebut, secara tegas Majelis Hakim menyampaikan, sudah layak untuk keempat terdakwa, karena merupakan kejahatan luar biasa, dengan dampak besar terhadap generasi bangsa. 

"Diharapkan, memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika itu sendiri," ungkapnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Putussibau Julian, menyampaikan hukuman yang diberikan ke terdakwa merupakan pidana yang sudah maksimal. 

Mohd Zaini Segera Akhiri Jabatan Sekda Kapuas Hulu, Mau Kemana Saat Pensiun?

"Dimana dua orang terdakwa dihukum mati, karena sebagai otak dalam kasus tersebut. Sementara dua orang terdakwa lainnya, mendapatkan hukuman seumur hidup, karena melakukan penyeludupan Narkoba dan memiliki hubungan jaringan narkoba internasional ke Malaysia," ungkapnya.

Seorang Terdakwa yang divonis dengan hukuman seumur hidup, Hendrikus Nyangga, menyampaikan kalau dirinya tidak terima harus divonis hukuman seumur hidup, karena dinilai sangat berat.

"Vonis hukum yang berat bagi saya, karena anak-anak saya masih sekolah dan saya merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Begitu terdakwa hukuman mati, tidak terima atas putusan hakim, dimana putusan tersebut sangat berat bagi keluarga. 

"Kami keluarga tak terimalah dengan putusan hakim, dan masih berharap dari hakim dapat mempertimbangkan kembali putusan terhadap kedua adik saya, karena mereka memiliki anak masih sekolah," ujar seorang keluarga terdakwa hukuman mati tersebut, Toni.

Sebelumnya, pada Jumat 28 Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, berhasil mengungkapkan jaringan narkoba di perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kecamatan Badau.

Hasilnya empat orang ketangkap dan dijadikan tersangka, mereka adalah Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34).

Serta menemukan barang bukti berupa 20 bungkus kemasan teh cina berisi narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 20 kg. 

Selain itu, turut diamankan tiga tas ransel, dua bilah parang, empat unit telepon genggam, uang tunai 4.000 ringgit Malaysia, serta beberapa dokumen penting. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved