Terungkap Modus Operandi 56 Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar
Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Faiz Iqbal Maulid
"Alhamdulillah, kami juga berhasil mengamankan para pengepul, salah satunya di wilayah Polres Melawi. Para pelaku mengumpulkan emas yang didapat dengan cara membeli dari penambang emas tanpa izin, transaksi dilakukan di toko kelontong atau toko kecil. Selanjutnya emas diolah dengan cara dicor atau dibakar lalu dijual," jelas Kombes Pol Burhanudin.
• DPRD Sambas Didemo Masyarakat, Isu PETI Hingga Nasib Guru Honorer
Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para pelaku penambangan emas ilegal disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sementara itu, terhadap kelompok pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal diterapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Operasi PETI Kapuas 2025
PETI
Polda Kalbar ungkap tambang emas ilegal
29 kasus PETI Kalbar
56 tersangka tambang ilegal Kalbar
Operasi PETI Kapuas 2025, Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI dan Tangkap 56 Tersangka |
![]() |
---|
DPRD Sambas Didemo Masyarakat, Isu PETI Hingga Nasib Guru Honorer |
![]() |
---|
Kasus PETI di Boyan Tanjung Masuk Persidangan Pertama, Satu Terdakwa Tak Ditahan |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Alam dan Tolak Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Polda Kalbar Berikan Arahan Teknis untuk Perkuat Operasi PETI Kapuas 2025 di Polres Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.