Terungkap Modus Operandi 56 Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar

Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Kombes Pol Burhanudin saat memberikan keterangan pers terkait 56 tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama operasi kewilayahan PETI Kapuas 2025, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat, 12 September 2025. Polda Kalbar berhasil mengungkap modus operandi 56 tersangka itu. 

"Alhamdulillah, kami juga berhasil mengamankan para pengepul, salah satunya di wilayah Polres Melawi. Para pelaku mengumpulkan emas yang didapat dengan cara membeli dari penambang emas tanpa izin, transaksi dilakukan di toko kelontong atau toko kecil. Selanjutnya emas diolah dengan cara dicor atau dibakar lalu dijual," jelas Kombes Pol Burhanudin.

DPRD Sambas Didemo Masyarakat, Isu PETI Hingga Nasib Guru Honorer

Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para pelaku penambangan emas ilegal disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Sementara itu, terhadap kelompok pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal diterapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved