Terungkap Modus Operandi 56 Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar
Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar berhasil mengungkap 29 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 21 Agustus hingga 3 September 2025.
Pengungkapan itu dilakukan lewat Operasi PETI Kapuas.
"Penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal jumlahnya sebanyak 29 kasus. Ini terdiri dari hasil pengungkap yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Polda Kalbar dan Polres Jajaran, serta termasuk dari Direktorat Polair Polda Kalbar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat konferensi pers di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat, 12 September 2025.
Dari 29 kasus itu, sebanyak 56 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merinci, kasus yang ditangani meliputi 21 kasus pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus minyak dan gas, serta 1 kasus terkait air keras atau merkuri.
Dari jumlah tersebut, 4 kasus ditangani Ditreskrimsus dalam hal ini Subdit Tipidter Polda Kalbar, 1 kasus Dit Polairud, dan sisanya 24 kasus ditangani Polres jajaran.
“Dengan rincian, Polres Mempawah 2 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 2 kasus, Bengkayang 1 kasus, Landak 2 kasus, Sanggau 4 kasus, Sekadau 2 kasus, Melawi 2 kasus, Sintang 2 kasus, Kapuas Hulu 2 kasus, kemudian Ketapang 4 kasus,” tambahnya.
• Operasi PETI Kapuas 2025, Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI dan Tangkap 56 Tersangka
Hampir seluruh Polres berhasil mengungkap kasus PETI, kecuali Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya.
Lebih lanjut disampaikan, dari penindakan tersebut, polisi menetapkan 56 orang tersangka.
Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran.
Modus Operandi
Lebih lanjut, Kombes Pol Burhanudin mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku.
"Kami berhasil mengungkap modus dari operandi ini, secara garis besar ada dua. Pertama dilaksanakan secara konvensional atau tradisional. Kemudian yang kedua menggunakan alat berat berupa eksavator," ujar Kombes Pol Burhanudin.
Sementara itu, ia menyebutkan bahwa hasil penambangan emas ilegal berupa butiran atau lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul.
Dari operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan pengepul, salah satunya di wilayah Polres Melawi.
Operasi PETI Kapuas 2025
PETI
Polda Kalbar ungkap tambang emas ilegal
29 kasus PETI Kalbar
56 tersangka tambang ilegal Kalbar
Polres Landak Tanam Pohon di Lahan Bekas PETI Kecamatan Mandor |
![]() |
---|
Polda Kalbar Imbau Warga Laporkan Aktivitas PETI |
![]() |
---|
Gunakan Excavator, Penambang Emas Ilegal di Ketapang Raup 50 Gram Emas per Minggu |
![]() |
---|
Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dari 29 Kasus PETI |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, Amankan 56 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.