Terungkap Modus Operandi 56 Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar

Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Kombes Pol Burhanudin saat memberikan keterangan pers terkait 56 tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama operasi kewilayahan PETI Kapuas 2025, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat, 12 September 2025. Polda Kalbar berhasil mengungkap modus operandi 56 tersangka itu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar berhasil mengungkap 29 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 21 Agustus hingga 3 September 2025.

Pengungkapan itu dilakukan lewat Operasi PETI Kapuas.

"Penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal jumlahnya sebanyak 29 kasus. Ini terdiri dari hasil pengungkap yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Polda Kalbar dan Polres Jajaran, serta termasuk dari Direktorat Polair Polda Kalbar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat konferensi pers di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat, 12 September 2025.

Dari 29 kasus itu, sebanyak 56 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia merinci, kasus yang ditangani meliputi 21 kasus pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus minyak dan gas, serta 1 kasus terkait air keras atau merkuri. 

Dari jumlah tersebut, 4 kasus ditangani Ditreskrimsus dalam hal ini Subdit Tipidter Polda Kalbar, 1 kasus Dit Polairud, dan sisanya 24 kasus ditangani Polres jajaran. 

“Dengan rincian, Polres Mempawah 2 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 2 kasus, Bengkayang 1 kasus, Landak 2 kasus, Sanggau 4 kasus, Sekadau 2 kasus, Melawi 2 kasus, Sintang 2 kasus, Kapuas Hulu 2 kasus, kemudian Ketapang 4 kasus,” tambahnya. 

Operasi PETI Kapuas 2025, Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI dan Tangkap 56 Tersangka

Hampir seluruh Polres berhasil mengungkap kasus PETI, kecuali Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya.

Lebih lanjut disampaikan, dari penindakan tersebut, polisi menetapkan 56 orang tersangka. 

Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran.

Modus Operandi

Lebih lanjut, Kombes Pol Burhanudin mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku.

"Kami berhasil mengungkap modus dari operandi ini, secara garis besar ada dua. Pertama dilaksanakan secara konvensional atau tradisional. Kemudian yang kedua menggunakan alat berat berupa eksavator," ujar Kombes Pol Burhanudin. 

Sementara itu, ia menyebutkan bahwa hasil penambangan emas ilegal berupa butiran atau lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul. 

Dari operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan pengepul, salah satunya di wilayah Polres Melawi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved