Operasi PETI Kapuas 2025, Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI dan Tangkap 56 Tersangka
para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kapuas 2025, Jumat 12 September 2025.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, SIK, SH, M.H. menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan.
“Selama dua pekan pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 29 kasus: 21 kasus tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri, Sebanyak 56 tersangka kami amankan — tujuh ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 orang di Rutan Polres jajaran.” ungkapnya.
Menurut Burhanuddin, jajaran juga menyita berbagai barang bukti, antara lain: tiga excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set alat penambangan, dan uang tunai.
“Modus operandi yang kami temukan, para pelaku melakukan penambangan tradisional dengan excavator tanpa izin resmi. Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, diolah, dan diperdagangkan kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Kasus PETI di Boyan Tanjung Masuk Persidangan Pertama, Satu Terdakwa Tak Ditahan
“Kami telah melakukan penangkapan, penyidikan melibatkan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti yang ditimbang bersama Pegadaian. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyoroti besarnya dampak PETI terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Penambangan emas tanpa izin menimbulkan kerusakan yang luas. Operasi Peti Kapuas kami laksanakan secara tegas dan terukur untuk menekan kerusakan serta memberi efek jera kepada pelaku, Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan PETI agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.” pungkas Bayu
Polda Kalbar mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum ini. Publik diharapkan terus memberikan informasi terkait aktivitas PETI. Polri berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.
Jumat Curhat, Kapolda Kalbar Serap Aspirasi Masyarakat di Pontianak |
![]() |
---|
Satlantas Polres Sekadau Gelar Donor Darah, Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kalbar Tes Kesamaptaan Jasmani Calon Praja IPDN 2025 |
![]() |
---|
PN Pontianak Tolak Praperadilan, Polda Kalbar Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Polres Sintang Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Fungsi Binmas dan Kinerja Bhabinkamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.