Terungkap Modus Operandi 56 Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar
Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar berhasil mengungkap 29 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 21 Agustus hingga 3 September 2025.
Pengungkapan itu dilakukan lewat Operasi PETI Kapuas.
"Penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal jumlahnya sebanyak 29 kasus. Ini terdiri dari hasil pengungkap yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Polda Kalbar dan Polres Jajaran, serta termasuk dari Direktorat Polair Polda Kalbar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat konferensi pers di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat, 12 September 2025.
Dari 29 kasus itu, sebanyak 56 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merinci, kasus yang ditangani meliputi 21 kasus pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus minyak dan gas, serta 1 kasus terkait air keras atau merkuri.
Dari jumlah tersebut, 4 kasus ditangani Ditreskrimsus dalam hal ini Subdit Tipidter Polda Kalbar, 1 kasus Dit Polairud, dan sisanya 24 kasus ditangani Polres jajaran.
“Dengan rincian, Polres Mempawah 2 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 2 kasus, Bengkayang 1 kasus, Landak 2 kasus, Sanggau 4 kasus, Sekadau 2 kasus, Melawi 2 kasus, Sintang 2 kasus, Kapuas Hulu 2 kasus, kemudian Ketapang 4 kasus,” tambahnya.
• Operasi PETI Kapuas 2025, Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI dan Tangkap 56 Tersangka
Hampir seluruh Polres berhasil mengungkap kasus PETI, kecuali Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya.
Lebih lanjut disampaikan, dari penindakan tersebut, polisi menetapkan 56 orang tersangka.
Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran.
Modus Operandi
Lebih lanjut, Kombes Pol Burhanudin mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku.
"Kami berhasil mengungkap modus dari operandi ini, secara garis besar ada dua. Pertama dilaksanakan secara konvensional atau tradisional. Kemudian yang kedua menggunakan alat berat berupa eksavator," ujar Kombes Pol Burhanudin.
Sementara itu, ia menyebutkan bahwa hasil penambangan emas ilegal berupa butiran atau lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul.
Dari operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan pengepul, salah satunya di wilayah Polres Melawi.
"Alhamdulillah, kami juga berhasil mengamankan para pengepul, salah satunya di wilayah Polres Melawi. Para pelaku mengumpulkan emas yang didapat dengan cara membeli dari penambang emas tanpa izin, transaksi dilakukan di toko kelontong atau toko kecil. Selanjutnya emas diolah dengan cara dicor atau dibakar lalu dijual," jelas Kombes Pol Burhanudin.
• DPRD Sambas Didemo Masyarakat, Isu PETI Hingga Nasib Guru Honorer
Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para pelaku penambangan emas ilegal disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sementara itu, terhadap kelompok pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal diterapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Operasi PETI Kapuas 2025
PETI
Polda Kalbar ungkap tambang emas ilegal
29 kasus PETI Kalbar
56 tersangka tambang ilegal Kalbar
Operasi PETI Kapuas 2025, Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI dan Tangkap 56 Tersangka |
![]() |
---|
DPRD Sambas Didemo Masyarakat, Isu PETI Hingga Nasib Guru Honorer |
![]() |
---|
Kasus PETI di Boyan Tanjung Masuk Persidangan Pertama, Satu Terdakwa Tak Ditahan |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Alam dan Tolak Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Polda Kalbar Berikan Arahan Teknis untuk Perkuat Operasi PETI Kapuas 2025 di Polres Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.