Pihak Pemohon Nilai Bukti yang Dihadirkan Tidak Relevan, Putusan Sidang Dijadwalkan Besok

Kuasa Hukum Pemohon menyebut tidak ada keterkaitan antara bukti yang diajukan oleh pihak termohon dengan kliennya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
SIDANG PRAPERADILAN - Kuasa Hukum Pemohon, Florensius Edu saat diwawancarai usai sidang praperadilan, Selasa 9 September 2025. Menurutnya bukti yang dihadirkan tidak relevan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pihak pemohon dalam sidang praperadilan dengan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk menilai bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak relevan.

Florensius Edu, Kuasa Hukum Pemohon menyebut tidak ada keterkaitan antara bukti yang diajukan oleh pihak termohon dengan kliennya.

“Pada intinya dalam  kesimpulan kami yaitu terkait tidak relevannya bukti yang dihadirkan, bukti yang mengacu pada klien kami. Artinya tidak ada keterkaitan dengan saksi itu, tidak ada mengarah ke saksi kami,” ujarnya usai praperadilan, Selasa 9 September 2025.

Florensius Edu juga menanggapi pernyataan pihak termohon yang menolak permohonan.

“Itu hak dari pihak termohon untuk menolak. Tapi kami  berkeyakinan bahwa hal ini harus kita uji di pengadilan. Tentu saja kita fokus pada pembuktian kita dan mereka fokus dengan pembuktian mereka. Dan akhirnya kita berharap hakim tidak berpihak,” lanjutnya.

Ia juga berharap permohonan mereka dapat dikabulkan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Ke-5, Polda Kalbar Tetap Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

“Tentu saja, kaitan dengan praperadilan ini adalah permohonan kami dikabulkan. Dan di luar itu, kami juga siap membantu pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku dari peristiwa sebenarnya,” tutupnya.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, dengan hakim tunggal yang akan membacakan putusan praperadilan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved